Berita Sikka
Warga Mahekelan Desak Pemerintah Sikka Tutup Penambangan Galian C
Pasca musibah luapan Kali Mahekelan yang merendam pemukiman,warga setempat mengancam menutup akses jalan menuju lokasi penambangan galian C.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Pasca luapan banjir Kali Waigete, warga Desa Mahekelan, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sikka menghentikan penambangan galian C yang dilakukan oleh PT. Waigete Abadi, NTJ dan Kompak.
Lukas Lepo (66), warga Desa Mahekelan mengatakan pemerintah Kabupaten Sikka harus segera menghentikan aktivitas galian C karena warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut sangat terancam. Dampak penambangan material di lokasi itu dengan kedalam sekitar 7 meter telah menimbulkan luapan air dari Kali Waigete.
"Pemerintah harus segera menutup aktivitas galian C ini karena kami yang tinggal disekitar terancam, kalau airnya meluap kami yang kena dampaknya," ujarnya.
Baca juga: Dampak Galian C di Desa Mahekelan Sikka, Warga Terkena Penyakit ISPA hingga Langganan Banjir
Dikatakannya, kondisi ini sudah berlangsung lama. Masyarakat setempat juga sudah menegur pihak-pihak yang melakukan aktivitas di Kali Waigete tersebut namun tidak direspon.
Ia menegaskan aktivitas di lokasi itu harus ditutup karena warga mengancam apabila ditutup maka warga akan menutup jalan masuk ke lokasi tersebut.
"Kali ini harus ditutup, kalau tidak kami akan tutup Jalan masuk ke lokasi Galian C," tegasnya
Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Eni Demor saat dihubungi TribunFlores.com, Rabu 12 April 2023 mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas galian C di kali Waigete sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Hanya Pakaian di Badan, Warga Desa Mahekelan Mengungsi di Aula Kantor Camat Waigete Sikka
" Terkait Galian C di Desa Mahekelan, Kita Sudah ada berikan teguran tertulis berulang kali sejak dua tahun lalu tapi tidak diindahkan," katanya
Menurutnya, sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan hidup hanya mempunyai tugas mengawasi perijinan, sedangkan lebih lanjutnya ada pada bagian Sumber Daya Mineral (SDM) Flores yang berkantor di Larantuka Kabupaten Flores Timur.
"Kalau Tupoksi kami hanya mengawasi secara perijinan, selanjutnya di pihak Sumber Daya Mineral (SDM)," ujarnya. *
BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Sikka Terkini
Berita Sikka hari ini
Warga Mahekelan terendam banjir
Desa Mahekelan Kecamatan Waigete
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Guru Aniaya Bocah Sembilan Tahun Berdamai di Polsek Adonara Barat |
![]() |
---|
Sudah Tiga Hari Warga Sumba Timur Mencari Ikan Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Memimpin Ende, MJ Digelar Pasar Murah dan Doa Bersama |
![]() |
---|
Injil Katolik Rabu 12 April 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Kamis 13 April 2023, Kamis Dalam Oktaf Paskah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.