Berita Sikka

Warga Mahekelan Desak Pemerintah Sikka Tutup Penambangan Galian C

Pasca musibah luapan Kali Mahekelan yang merendam pemukiman,warga setempat mengancam menutup akses jalan menuju lokasi penambangan galian C.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Lokasi pengambilan galian C di Kali Waigete, Desa Mahekelan Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Rabu 12 April 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Pasca luapan banjir Kali Waigete, warga Desa Mahekelan, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sikka menghentikan penambangan galian C yang dilakukan oleh  PT. Waigete Abadi, NTJ dan Kompak.

Lukas Lepo (66), warga Desa Mahekelan mengatakan pemerintah Kabupaten Sikka harus segera menghentikan aktivitas galian C karena warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut sangat terancam. Dampak penambangan material di lokasi itu dengan kedalam sekitar 7 meter telah  menimbulkan luapan air dari  Kali Waigete.

"Pemerintah harus segera menutup aktivitas galian C ini karena kami yang tinggal disekitar terancam, kalau airnya meluap kami yang kena dampaknya," ujarnya.

Baca juga: Dampak Galian C di Desa Mahekelan Sikka, Warga Terkena Penyakit ISPA hingga Langganan Banjir

 

Dikatakannya, kondisi ini sudah berlangsung lama. Masyarakat setempat juga sudah menegur pihak-pihak yang melakukan aktivitas di Kali Waigete tersebut namun tidak direspon.   

Ia menegaskan aktivitas di lokasi itu harus ditutup karena warga mengancam apabila ditutup maka warga akan menutup jalan masuk ke lokasi tersebut.

"Kali ini harus ditutup, kalau tidak kami akan tutup Jalan masuk ke lokasi Galian C," tegasnya

Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Eni Demor saat dihubungi TribunFlores.com, Rabu 12 April 2023 mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas galian C di kali Waigete sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Hanya Pakaian di Badan, Warga Desa Mahekelan Mengungsi di Aula Kantor Camat Waigete Sikka

" Terkait Galian C di Desa Mahekelan, Kita Sudah ada berikan teguran tertulis berulang kali sejak dua tahun lalu tapi tidak diindahkan," katanya

Menurutnya, sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan hidup hanya mempunyai tugas mengawasi perijinan, sedangkan lebih lanjutnya ada pada bagian Sumber Daya Mineral (SDM) Flores yang berkantor di Larantuka Kabupaten Flores Timur.

"Kalau Tupoksi kami hanya mengawasi secara perijinan, selanjutnya di pihak Sumber Daya Mineral (SDM)," ujarnya. *

BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved