Berita Flores Timur

Imigrasi Maumere Sosialisasi  Anak Berkewarganegaraan Ganda di Flores Timur, Simak Syaratnya

Kantor Imigrasi Maumere mensosialisasikan tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Adonara.

|
Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-IMIGRASI MAUMERE
SOSILISASI- Tim Imigrasi Kelas II TPI Maumere saat melakukan sosialisasi status Anak Kewarganegaraan Ganda di kediaman WNA asal Banglades di Adonara, Flores Timur, Senin 17 April 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, Larantuka- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mensosialisasikan tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kabupaten Flores Timur, Senin 17 April 2023

Kegiatan sosialiasi tersebut dipimpin oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Maria Pantisia Wondo dan dua staf dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur.

Sosialisasi ini dilakukan dengan turun langsung mengunjungi rumah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh pemegang ITAP ( izin tinggal tetap ).

WNA ini menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan menetap di Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Baca juga: Imigrasi Maumere Beri Pelayanan Eazy Pasport bagi Calon Jemaah Haji di Kabupaten Flores Timur

 

Giat ini bertujuan guna memberikan informasi dan mengeduaksi publik terkait pemahaman tentang kewarganegaraan ganda.

Selain informasi edukatif yang diberikan, tim juga menyampaikan peraturan dan kebijakan yang berlaku terkait pendaftaran dan permohonan fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Marianus Nobo Waton, Kepala Dinas Dukcapil Flores Timur menyambut baik sosialisasi yang digelar Imigrasi Maumere.

Dia berharap agar anak- anak Berkewarganegaraan Ganda ini segera mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.

Sementara itu, Muhammad Idris Ali, WNA asal Bangladesh ini berterima kasih kepada tim Imigrasi Maumere yang datang menyambangi rumahnya. Ia begitu antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh petugas.

Baca juga: Optimalkan Layanan Penumpang, Garuda Indonesia Berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi

Muhammad pun berjanji akan segera menyiapkan semua persyaratan pendaftaran bagi 6 orang anaknya yang Berkewarganegaraan Ganda.

Mengingat anak pertama dari pasangan perkawinan campuran ini lahir sebelum 01 Agustus 2006 yang pada tahun 2023 genap berusia 21 tahun.

Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda

Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.

Baca juga: Ditjen Imigrasi dan VFS Global Bangun Kolaborasi dalam Layanan Keimigrasian

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

5. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

6. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali anak.

Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fasilitas keimigrasian berlaku sampai anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Setelah itu, anak harus memilih kewarganegaraan (WNI atau WNA).

Syarat Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);

2. Surat Permohnan dari orang tua;

3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);

4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);

5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);

6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);

7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);

8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;

9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);

10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);

11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;

12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan

13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

 

Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved