Berita Lembata
Karyawan SPBU di Lembata Dipecat karena Menyalurkan Solar JBT kepada Pelangsir
Manjemen PT Satu Lembata Development mengelola SPBU Waijarang memecat tiga orang karyawannya atas dugaan menyalurkan solaj JBT kepada pelangsir
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Muhamad Guntur Ola Doni (28), Andika Panda Rangga (31), dan Petrus Ronaldo Leu (24), pegawai SPBU Waijarang, Kabupaten Lembata dipecat sepihak karena menyalurkan BBM solar JBT kepada pelangsir. Hari Senin, 17 April 2023, mereka mengadukan pemecatan sepihak di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Lembata.
Bersama kuasa hukum mereka John Ricardo untuk meminta Dinas Nakertrans memediasi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Satu Lembata Development, perusahaan yang mengelola SPBU Waijarang.
Kepada wartawan, John Ricardo menjelaskan, ketiga kliennya itu sudah bekerja di SPBU Waijarang sejak tahun 2019 dan baru diberhentikan secara sepihak pada 19 April 2023.
"Pemberhentian sepihak oleh PT Satu Lembata Development karena alasan pemecatan dilakukan sepihak tanpa klarifikasi," John mengungkapkan dalam konferensi pers di Cafe 3G di Lewoleba.
Baca juga: Pantai Tapobali Lembata, Pukau Pengunjung dengan Spot Fotogenik Tebing Batu
Alasan yang tertuang di dalam surat pemecatan juga sama sekali tidak menunjukkan bahwa ketiga kliennya itu memang bersalah.
Ketiganya dituduh melakukan penyaluran BBM solar JBT bukan kepada konsumen pengguna akhir melainkan kepada pelangsir yang memakai kendaraan truk tangki BBM warna merah dan kendaraan minibus jenis Pajero warna merah.
Menurut John, bukti lampiran foto CCTV yang dijadikan bukti pemecatan itu terjadi pada dini hari. Sementara, ketiga kliennya tidak bertugas pada dini hari sebagaimana yang dituduhkan. Dia menuntut pihak PT Satu Lembata Development serius menyelesaikan masalah pemecatan ini.
"Kami minta perusahaan untuk menjelaskan kenapa adik adik kami ini dipecat," ujarnya.
Baca juga: Sampai di Lembata, Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung Langsung Sidak Antrean di SPBU Lamahora
Sesuai Undang undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan perlu memberikan pesangon, penghargaan terhadap masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Saya minta PT Satu Lembata Development selesaikan ini secara baik baik. Saya minta direktur utamanya untuk selesaikan ini baik baik. Jangan sampai batu kecil ini akan buat dia tergelincir nanti. Kalau mau berhentikan silakan tapi alasannya harus jelas. Kalau alasan tidak jelas maka, penuhi hak hak mereka secara undang undang," pesannya.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng, mengakui sudah menerima surat pengaduan ketiga mantan pegawai SPBU Waijarang tersebut.
Menurut Rafael ada empat pegawai yang dipecat. Tapi hanya tiga orang yang melakukan pengaduan. Ketiganya sudah diambil keterangannya oleh mediator.
Baca juga: Inspektorat Lembata Audit Uang Jaminan Pelayanan dan DAK Non Fisik di Puskesmas
"Yang jelas kita akan konformasi dengan pimpinan perusahaan," kata Rafael saat ditemui di ruang kerjanya.
"Sesuai kewenangan kita lihat aspek ketenagakerjaan sehingga kita beri solusi sesuai UUD. Ranah kami berkaitan dengan PHK karena pekerja punya hak dapat kompensasi dari PHK itu sendiri," ujar Rafael. *
Berita Lembata Hari Ini
Berita Lembata Terkini
Karyawan SPBU di Lembata dipecat
PT Satu Lembata Developmant
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
BRI Maumere Bantu Rp 227 Juta Lebih untuk Pembangunan Laboratorium di Kampus IFTK Ledalero |
![]() |
---|
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Dampingi Tujuh Murid SD di Ende Korban Cabul Guru Honor |
![]() |
---|
Warga di Sikka Meriahkan Festival HUT ke-28 KSP Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau 22-25 April 2023, Rute Ambon menuju Maumere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.