Berita NTT
Imigrasi Atambua Deportasi WNA Pemegang Paspor Timor Leste
Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) pemegang paspor Timor Leste melalui pos lintas batas negara.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) pemegang paspor Timor Leste melalui pos lintas batas negara (PLBN) Motaain, Selasa, 25 April 2023.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua, K.A. Halim kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan bahwa kedua WNA tersebut masing-masing berinisial ACS dan MDS.
Sebelumnya, keduanya WNA tersebut ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain pada tanggal 22 dan 23 April 2023 ketika hendak melintas keluar dari wilayah Indonsia.
"Keduanya ditemukan Overstay, masing-masing 23 hari dan 65 hari. Izin tinggal WNA atas nama ACS telah habis masa berlaku sejak tanggal 16 Februari 2023 sedangkan WNA atas nama MDS izin tinggal telah habis masa berlaku sejak tanggal 30 Maret 2023," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman NTT Terima Keluhan Ini dari Asosiasi Pengusaha Ternak di Nusa Tenggara Timur
Ia menambahkan bahwa kedua WNA tersebut mengaku bahwa kegiatan di Indonesia adalah melakukan kunjungan keluarga di daerah Nurobo dan Malaka.
"WNA atas nama ACS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui TPI PLBN Motaain. Sedangkan WNA atas nama MDS menggunakan Bebas Visa Kunjungan ketika masuk ke Indonesia melalui TPI PLBN Motaain," ungkapnya.
Lanjut Halim, keduanya dideportasi dengan nomor register deportasi masing-masing 2K11X10014X dan 2K11X10013X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Cr23)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Bacaan-bacaan Liturgi Kamis 27 April 2023 Lengkap Injil Katolik |
![]() |
---|
Ombudsman NTT Terima Keluhan Ini dari Asosiasi Pengusaha Ternak di Nusa Tenggara Timur |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Kamis 27 April 2023 Hari Biasa Pekan III Paskah |
![]() |
---|
Vinsen Milo Sebut Kerja Sama dengan Yayasan Puge Figo Budayakan Menanam Pohon Sejak Dini |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngada dengan Puge Figo Kerja Sama Edukasi Ekologis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.