Berita Belu
Satpol PP Tindak Pedagang yang Langgar Aturan Jualan di Atambua Belu NTT
Ia berharap masyarakat dan para pedagang mendukung langkah pemerintah menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan pedagang yang berjualan di luar area Pasar Baru Atambua, Jumat (17/10/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat bersama Wakil Bupati Belu, menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan pengunjung pasar terkait kondisi pasar serta pedagang berjualan di badan jalan maupun di area tempat parkir.
Kepala Seksi Penyuluhan, Perindustrian dan Perdagangan pada Disperdagin Belu, Yulianus Ikun Badak, ST, mengatakan kegiatan ini bertujuan menata kembali kawasan pasar agar tertib, nyaman, dan aman bagi semua pihak.
Baca juga: Terduga Pelaku Penikaman Penjual Semangka di Kota Kupang Berhasil Ditangkap di Belu
“Kami melakukan penertiban ini karena banyak laporan dari masyarakat. Banyak pedagang yang berjualan di pinggir jalan hingga ke badan jalan, sehingga mengganggu arus kendaraan dan pengunjung pasar,” jelas Yulianus.
Ia menegaskan, pedagang yang memiliki Kartu Identitas Pedagang (KIP) diwajibkan kembali berjualan di tempat semula di dalam area pasar. Sedangkan pedagang yang belum memiliki tempat tetap akan diarahkan untuk berjualan di area pasa Lolowa yang telah disiapkan pemerintah.
“Bagi pedagang yang punya KIP wajib kembali ke lapak masing-masing di dalam pasar. Sementara yang belum memiliki tempat akan kami arahkan kembali ke Pasar Lolowa, dan akan kami bantu proses administrasinya,” tambahnya.
Yulianus juga menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak Rabu (15/10/2025) lalu agar para pedagang segera menempati lokasi resmi sebelum penertiban dilakukan. Menurutnya, kegiatan hari ini berjalan aman tanpa ada gesekan antara petugas dan pedagang.
“Para pedagang menerima dengan baik, karena sebelumnya sudah kami sosialisasikan. Tidak ada perlawanan, semua berjalan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Belu, Alsino Dosantos Martinz, menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas jual beli di badan jalan dan trotoar.
“Kami bertugas mendukung Disperdagin dan Dishub dalam penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2019. Tahun-tahun sebelumnya pendekatan dilakukan secara persuasif, tapi sekarang kami bertindak lebih tegas agar kawasan pasar benar-benar tertib,” ungkap Alsino.
Ia menambahkan, jumlah personel Satpol PP saat ini mencukupi sehingga pihaknya bisa menempatkan anggota secara rutin untuk melakukan patroli dan pengawasan di area pasar.
“Kami akan menempatkan beberapa anggota setiap hari, bekerja sama dengan kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait lainnya. Setelah penertiban, kami akan terus lakukan patroli agar tidak ada lagi aktivitas jualan di badan jalan maupun trotoar,” tegasnya.
Alsino juga berharap masyarakat dan para pedagang mendukung langkah pemerintah menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.
“Kami minta kerja sama semua pihak. Pedagang harus menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Ini untuk kepentingan bersama, agar pasar terlihat rapi dan pengunjung merasa nyaman,” tutupnya.
Dalam penertiban ini, Pemda Belu juga menggunakan ekskavator untuk menata ulang lokasi parkir yang selama ini digunakan untuk berjualan. (gus).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TERTIBKAN-PASAR-LIAR-Pemerintah-Kabupaten-Belu-melalui-Dinas-Perdagangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.