Berita NTT

Petani Rumput Laut di Rote Ndao NTT Keberatan dan Tolak Permintaan Ferdi Tanone Minta 10 Persen

Petani Rumput Laut di Rote Ndao menolak permintaan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni untuk melakukan pemotongan harga 10 Persen.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
SAMBUTAN - Suasana saat Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni memberi sambutan sembari meminta 10 persen dari apa yang menjadi hak masyarakat terdampak tumpahan minyak montara di Kantor Camat Rote Timur. Kamis, 27 April 2023. 

Untuk diketahui, tumpahan minyak Montara itu berlangsung selama 74 hari dan telah mencemari perairan Laut Timor, Indonesia.

Pada 21 November 2022, PTTEP bersedia untuk mengganti rugi sesuai dengan keputusan Pengadilan Federal Australia.

PTTEP Australasia harus memberikan ganti rugi usai Pengadilan Federal Australia di Sydney, Australia, memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada 19 Maret 2021.

Saat itu, hakim pengadilan federal menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kerugian secara material dan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut maupun nelayan.

Uang Rp 2,02 triliun itu di luar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan. Uang tersebut merupakan ganti rugi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak.

Sebagai informasi, penyaluran dana ganti rugi bagi petani rumput laut di NTT yang terdampak tumpahan minyak montara akan terealisasi pada Bulan Agustus 2023 nanti. (Pos Kupang.Com)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved