Kasus Pelecehan di Lembata
Polres Lembata Bekuk Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur
“Kasus ini terungkap berawal karena orang tua korban mencari korban selama satu hari kemudian mendapat informasi
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Seorang anak berusia 12 tahun, berinisial YPT, warga Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata menjadi korban kekerasan seksual. Ia dilecehkan seorang pemuda sekampungnya, berinisial YSBI, 23 tahun, di 'salah satu desa' di Kecamatan Nagawutung, Lembata, Rabu, 10 Mei 2023 lalu.
Begitu mendapat laporan dari ayah korban, polisi langsung bergerak menciduk pelaku. Saat ini, tersangka pelaku sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Lembata, sejak 17 Mei 2023 lalu, selama 20 hari ke depan.
Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung melalui Kanit PPA Polres Lembata, AIPDA Hasyim Rasyid menjelaskan mengenai kronologi kejadiannya.
Dikatakan, pada Rabu, 10 Mei 2023 sekitar 18.00 Wita, YPT meninggalkan rumahnya tanpa pamit pada orang tuanya. Dia ingin pergi ke rumah pamannya di sekitar Kecamatan Nagawutung.
Baca juga: Garap Paksa Anak Dibawa Umur, Buser Polres Lembata Ciduk Pelaku di Larantuka, Flores Timur
Korban meminta tolong YSBI untuk mengantarnya. Sebab, keduanya sama-sama warga sekampung. Sehingga korban sama sekali tak canggung meminta YSBI untuk mengantarnya.
Sialnya, YSBI bukan mengantar YPT ke rumah pamannya, tapi malah membawa korban ke rumah temannya. Di rumah temannya inilah, YSBI mulai menjalankan aksi bejatnya, melecehkan korban sebanyak satu kali.
“Kasus ini terungkap berawal karena orang tua korban mencari korban selama satu hari kemudian mendapat informasi dari pamannya korban bahwa korban berada di salah satu desa,” ungkap Hasyim Rasyid.
Dikatakan, setelah orang tua korban menjemput korban, kemudian korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya.
Menyikapi kejadian ini, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
“Selanjutnya Satuan Reskrim melakukan proses hingga pada penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan YSBI sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2023 melalui gelar perkara,” jelas Hasyim.
Tersangka pelaku dijaring dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014, berbunyi: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Sedangkan, Pasal 81 ayat (1), menyatakan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Ayat (2), berbunyi, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Pelecehan Seksual di Lembata
Polres Lembata Bekuk Pelaku
Pelaku Pelecehan Seksual
Anak Dibawah Umur
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Kasus Pelecehan di Lembata
NTT Kekurangan Ahli Psikolog Dampingi Anak Korban Kekerasan dan Pelecehan |
![]() |
---|
Jaksa Bilang Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan 2 Anak Kembar di Sikka hendak Kabur ke Surabaya |
![]() |
---|
EKSKLUSIF: Pengakuan Terduga Pelaku Kasus Pelecehan Siswi SMA di Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.