Berita Lembata

Garap Paksa Anak Dibawa Umur, Buser Polres Lembata Ciduk Pelaku di Larantuka, Flores Timur

MPH ditangkap di Larantuka oleh Tim Buser Polres Lembata bekerja sama dengan Tim Buser Polres Flores Timur. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-POLRES LEMBATA
CIDUK - Tim Buser Polres Lembata berhasil ciduk MPH (18) pelaku garap paksa anak di bawah umur. Polisi menangkap pelaku di Larantuka, Flores Timur, Kamis 16 Februari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Tim Buser Polres Lembata berhasil ciduk MPH (18) pelaku kasus garap paksa anak di bawah umur, Kamis 16 Februari 2023.

MPH ditangkap di Larantuka oleh Tim Buser Polres Lembata bekerja sama dengan Tim Buser Polres Flores Timur. Saat ditangkap MPH tidak melakukan perlawanan.

Aksi garap paksa itu, MPH lakukan di rumah AT di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata beberapa waktu lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasim Rasyid menjelaskan aksi bejat itu MPH lakukan sebanyak tiga kali.

Baca juga: TNI dan Polisi Razia 8 Tempat Hiburan Malam di Kota Maumere, Ini Hasilnya

 

PPA Polres Lembata juga sudah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini.

Salah satunya korban di Kecamatan Lebatukan.

“AT juga kita sudah ambil keterangan. Setelah cukup bukti dan dilakukan visum, kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” sebut Hasim.

Saat ini MPH ditahan di Mapolres Lembata selama 20 hari, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, pasca melancarkan aksi bejat itu, MPH melarikan diri ke Larantuka sampai akhirnya ditangkap oleh Tim Buser Polres Lembata yang dipimpin Kanit Buser Bripka Karolus BW Peuuma dan Briptu Ruzlan Efendi.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved