Berita Lembata
Pengecer BBM Di Lembata Sampaikan Aspirasi di DPRD Lembata
Puluhan Pengecer BBM di Kabupaten Lembata mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lembata pada Selasa 23 Mei 2023
Para pengecer ini percaya, jika kuota BBM Non Subsidi didatangkan lebih banyak dari yang sekarang dan tiga SPBU di Lembata diharuskan melayani pengisian BBM 24 jam non stop maka masalah BBM di Lembata dengan sendirinya berakhir.
“Aturan kita dukung, tapi pemerintah harus jeli, desak SPBU datangkan BBM Non Subsidi lebih banyak lagi, SPBU juga harus buka 24 jam, kita jamin tidak ada masalah,” ujar Gerardus Bala.
Kebijakan melarang penjualan BBM eceran ini, bagi mereka, tidak akan berjalan efektif sebab kuota BBM Non Subsidi yang selama ini dijual oleh tiga SPBU di Lembata dianggap belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemilik SPBU bisa menaikan kuota pembelian BBM Non Subsidi.
Mereka yakin, jika kuota BBM Subsidi melimpah, maka warga tidak lagi menjual minyak eceran di pinggir jalan, bahkan profesi pengecer di Lembata tidak ada lagi.
Sementara itu, anggota DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu berjanji akan membawa aspirasi tersebut untuk dibahas bersama Pimpinan DPRD dan Bupati Lembata.
Menurut dia, beragam aspirasi itu merupakan masalah serius yang dialami masyarakat Lembata dan bakal diperjuangkan bersama lembaga legislatif dihadapan pemerintah Lembata. “Kita diskusi dan minta APMS dan SPBU buka 24 jam, dan datangkan lebih banyak lagi kuota Non Subsidi sesuai aspirasi mereka,” sebut wakil ketua komisi II DPRD Lembata ini.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Lembata mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi Eceran pada tanggal 11 Mei 2023.
Dalam surat edaran itu, para Pengecer dilarang membeli BBM Subsidi dan Non Subsidi di APMS, SPBU maupun penyelundupan antar pulau dengan tujuan mencari keuntungan.
Para pengecer juga dilarang menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi kepada konsumen pengguna menggunakan pertamini, botol, dan wadah lainnya.
Para pengecer yang kedapatan menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi dikenakan hukuman sesuai undang-undang.
Para pengecer pun diberi batas waktu sampai tanggal 30 Mei 2023 untuk tidak lagi menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pengecer BBM di Lembata
Datangi Kantor DPRD Lembata
Sampaikan Aspirasi di Dewan
DPRD Lembata
TribunFlores.com
Program Bupati Masuk Kelas, Hery Nabit Jadi Guru di SDK Ruteng 1 dan SDI Konggang Manggarai |
![]() |
---|
Ini Harapan Podhi Servasius, Anggota DPRD Nagekeo Saat Berkunjung di Pantai Kota Jogo |
![]() |
---|
Pemkab Manggarai Timur Akan Buka Mal Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Pemda Lembata Larang Jual BBM Eceran, Pengusaha Mulai Daftar Jadi Sub Penyalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.