Berita Ende

Kejari Ende Rampungkan Berkas Perkara Korupsi Dana Komite SMKN 1 Ende dan Dana Desa Wewaria

Dua perkara kasus dugaan korupsi, dana komite SMKN 1 Ende dan dana Desa Wewaria segera dirampungkan oleh Kejaksaan Negeri Ende untuk dilimpahkan.

|
Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/TOMY MBENU NULANGI
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende, Zulfahmi SH.,MH berada di ruang kerjanya. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende segera merampungkan berkas perkara dua kasus korupsi di Kabupaten Ende. Kedua kasus korupsi tersebut yakni kasus korupsi dana komite di SMK Negeri 1 Ende dan pengelolaan dana desa di Desa Wewaria.

Perampungan berkas perkara tersebut dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi SH.MH didampingi Plt Kasi Pidsus Kejari Ende Muhamad Fahmi, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang belum lama ini.

Zulfahmi mengatakan, setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Ende, ketiga orang tersangka yakni Mantan Kepala Desa Wewaria Vitalis Nuri, Mantan Kepsek SMKN 1 Ende Hermin Gildus Rangga, dan juga Mantan Bendahara Komite SMK Negeri 1 Ende Wenseslaus Derta ditahan di Lapas Kelas IIB Ende.

Baca juga: Jelajah Wisata Alam Pantai Kuma di Ende Flores, Ada Batu Seperti Candi

 

"Ketiga tersangka sudah kami tahan dan kami sudah titipkan di Lapas Kelas IIB Ende selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Zulfahmi menjelaskan bahwa, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merampungkan berkas perkara dua kasus korupsi tersebut.

Setelah merampungkan tiga berkas dari dua kasus itu, maka pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang.

"Setelah berkas rampung, maka kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk selanjutnya disidangkan," tegasnya.

Baca juga: Jadi Peserta JKN, Seorang PNS di Ende Rasakan Manfaat untuk Pengobatannya dan Keluarga

Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhamad Fahmi menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.

"Kita belum bisa pastikan kapan, tapi dalam waktu dekat segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang," ungkapnya. *

BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved