Kasus Rabies di Manggarai Timur

Dinkes Manggarai Timur Catat 2 Anak Meninggal Dunia dengan Suspect Rabies Tahun 2023

Kasus Rabies di Manggarai Timur. Dalam setahun 2 orang anak di Kabupaten Manggarai Timur meninggal dunia diduga karena digigit anjing penular rabies.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / ROBERT ROPO
BERI PENJELASAN - Sekertaris Dinkes Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas memberikan penjelasan terkait kasus rabies. Dinkes Manggarai Timur mencatat dua anak meninggal dunia dengan suspect Rabies selama tahun 2023. 

Anak itu berusia 8 tahun 5 bulan asal Wangkung, Desa Poco Ri'i, Kecamatan Borong. Korban dirujuk dari Puskesmas Lebi ke RSUD Borong dengan riwayat digigit anjing pada tanggal 10 April 2023 lalu. Dari gejala yang ada dugaan klinis mengarah pada rabies.

Pasca digigit anjing, korban tidak pernah dibawa untuk berobat di Puskesmas terdekat dalam hal ini Puskesmas Lebi.

Ani Agas juga menerangkan, rabies adalah virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan.

Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun. Gejalanya meliputi demam, sakit kepala, kelebihan air liur, kejang otot, kelumpuhan, dan kebingungan mental.

Masa inkubasi (masa masuknya virus kedalam tubuh manusia/hewan sampai menimbulkan gejala penyakit) adalah masa inkubasi pada hewan antara 3-8 minggu, masa inkubasi pada manusia bervariasi, biasanya 2-8 minggu, dan kadang- kadang 10 hari sampai 2 tahun, namun rata- rata masa inkubasinya 2 sampai 18 minggu.

"Nah apa yang dilakukan bila saya digigit HPR (hewan penular rabies) yakni pertolongan pertama cucilah gigitan hewan (anjing) dengan sabun /detergent di bawah air mengalir selama 10-15 menit dan bawa ke fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas)," ujarnya.

Lanjut Ani Agas, pencegahan rabies juga dapat dilakukan dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan setiap 1 tahun sekali dalam hal ini menjadi tupoksi dari Dinas Peternakan.

"Sekali lagi apabila ada kasus gigitan HPR kami himbau untuk segera melapor ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Segera cari perawatan medis setelah gigitan atau dicurigai gigitan. Tidak ada pengobatan khusus untuk rabies selain pemberian VAR. Setelah gejala muncul, hal ini hampir selalu fatal. Vaksin dapat mencegah infeksi lebih lanjut,"ujar Ani Agas.

"Intinya jika ada gigitan atau dugaan gigitan setelah dicuci dengan air mnegalir seperti penjelasan saya segera hubungi Puskesmas terdekat atau dapat menghubungi Rabies Center Matim di 081237876926/ 081246281293 dengan melaporkan nama dan alamat domisili pasien,"tegas Ani Agas.

Ani juga mengatakan, saat ini vaksin anti rabies untuk manusia tersedia di 29 Puskesmas yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.

Dikatakan Ani Agas, pada tahun 2021 Dinas Kesehatan mulai gencar melaksanakan sosialisasi ke-12 kecamatan terkait bahaya penularan rabies. Dengan harapan masyarakat teredukasi dengan baik tentang bahaya penularan rabies dan bagaimana cara menghindarinya.

Adapun langkah yang dapat dilakukan diantaranya, terang Ani Agas, pertama, perlu ada upaya kerja kolaboratif berbagai pihak dalam hal ini Pemda bersama masyarakat untuk mengontrol populasi hewan penular rabies. Saat ini berdasarkan data dari Dinas Peternakan jumlah populasi hewan penular rabies sebanyak 41.889.

Berdasarkan Perda No 6 tahun 2010 tentang penertibam hewan penular rabies dimana di dalam Perda telah diatur bahwa setiap rumah tangga maksimal memiliki 2 ekor anjing dan harus dalam keadaan diikat dan telah mendapatkan vaksin.

Kedua, masyarakat harus paham dengan baik langkah-langkah pencegahan apabila mengalami kasus gigitan anjing atau HPR lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved