Berita Malaka
Wartawan Tulis Istri Wabup Malaka Selingkuhi Dokter dan Anggota DPRD Diadukan ke Polda NTT
Wakil Bupati Malaka mengadukan dua orang oknum wartawan media online yang menulis berita bahwa istri Wabup selingkuh dengan dokter dan anggota DPRD.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Dua orang oknum wartawan media online di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diadukan oleh Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, Jumat 26 Mei 2023. Keduanya menulis berita dugaan perselingkuhan isteri Wakil Bupati Malaka dengan salah seorang dokter ASN asal Malaka dan dua oknum anggota DPR.
"Pihaknya sudah masukan surat pengaduan ke Polda NTT. Setelah itu kita laporkan lagi ke Dewan Pers di Jakarta," ucap Kim Taolin yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Malaka dalam press release yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat malam 26 Mei 2023.
Surat pengaduan yang dimasukkan ke Polda NTT tersebut masih diproses, sehingga pihaknya menunggu disposisinya.
"Sebagai manusia biasa tentunya terpukul dengan pemberitaan tersebut dan yang jelas ia sebagai pejabat publik merasa dirugikan," akuinya.
Baca juga: Bawaslu RI Berhentikan Ketua Bawaslu Malaka Sejak 2 Mei 2023
"Mengapa ia mengakui kalau dirinya dirugikan akibat pemberitaan tersebut karena situasi saat ini adalah situasi politik. Tapi karena sudah adukan ke pihak kepolisian, sehingga ia berharap agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Orang nomor dua di Kabupaten Malaka ini mengaku, menghormati pekerja pers sebab pekerjaan ini adalah mulia. Namun ia merasa pemberitaan tersebut menyerang keluarganya dan privasinya," demikian.
Baginya, semua orang tentunya sama di mata hukum. Dan, ia mengklaim langkah hukum ini bukan untuk mengkriminalisasi pers dan menghalangi kemerdekaan pers. Tetapi ada prinsip keadilan yang harus dicari Kim Taolin selaku Wakil Bupati Malaka.
“Saya hormati benar posisi kawan kawan wartawan terutama jurnalis, Sebab profesi ini adalah profesi mulia, yang tentu dalam menjalankannya ada prinsip dan aturan yang wajib ditaati terutama mengenai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik. Artinya dalam menjalankan tugas, pers harus memiliki fakta yang akurat serta nara sumber yang kredibel,” papar Kim Taolin
Baca juga: Terungkap, Pelaku Penembak Pelajar di Malaka, Sebelumnya Rencanakan Aksi Bersama 8 Rekan Lainnya
Menurutnya, prinsip itu tidak dijalankan dengan benar, di mana narasumber tidak jelas. Isu yang diangkat pun ia nilai tidak benar.
“Saya tidak diberikan kesempatan untuk lakukan klarifikasi. Saya dimintai tanggapan entah posisi CB selaku wartawan atau adik yang hanya menyapa lewat WhatsApp setelah berita diterbitkan,” tegasnya.
“Bagaimana bisa setelah terbit saya dimintai komentar? Di mana prinsip adil dan berimbang dalam metode penulisan berita? Jujur sebagai manusia dan pejabat publik di mana jabatan saya dipakai dalam judul berita membuat saya pribadi dan keluarga malu. Selain keluarga, karier politik saya tentu mengalami dinamika yang cukup alot di para pendukung saya. Maklum ini tahun politik tentu saya merasa dirugikan atas ini. Kalau mau membunuh saya dengan isu ini, terlalu murah dan naif. mari kita bertarung secara politik dengan adil dan santun,” ujarnya.
Soal Somasi
Kim menjelaskan alasannya tidak menggunakan hak jawab, klarifikasi dan somasi. Hak itu tidak dipakainya karena berita diturunkan baru dia dimintai konfirmasi maupun tanggapan.
Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di Malaka, Berharap Pelaku Penembak Dihukum Berat
Berita Malaka hari ini
Berita Malaka terkini
Istri Wabup Malaka dituduh selingkuh
Wabup Malaka adukan wartawan ke Polda NTT
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
80 Persen Konstruksi Tenda Ber-AC 229 Ribu Jemaah Haji Indonesia di Arafah-Mina Mulai Dilapisi Pasir |
![]() |
---|
Mau Tahu Kapal Fery Yang Beroperasi di NTT Tanggal 27 Mei 2023, Ini Infonya |
![]() |
---|
Polsek Kelapa Lima Tangkap Karyawan Swasta Pakai Uang Perusahaan Bayar Hutang dan Main Judi |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Minggu 28 Mei 2023, Kita Harus Hidup dalam Damai |
![]() |
---|
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.