Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

BREAKING NEWS : Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Moni

Polres Ende kembali membekuk seorang pria berinisial PD alias Lipus karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Polisi mengamankan seorang tersangka kasus TPPO yang berasal dari Kecamatan Moni. Pelaku diamankan di ruang reskrim Polres Ende, Minggu 4 Juni 2023.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Polres Ende kembali membekuk seorang pria berinisial PD alias Lipus karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP). Pria yang berasal dari Kecamatan Moni itu sudah ditahan di Mapolres Ende, Minggu 4 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Kadiaman mengatakan, kronologis kejadian bermula pada bulan Maret 2022, tersangka dihubungi oleh kakak kandungnya berinisial KL yang ada di Riau. Ia diminta untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT. RAPP yang beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan sebesar Rp. 10.000 per ton atau sekitar Rp. 3.000.000-Rp. 4.000.000,- per bulan.

Selanjutnya, tersangka mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan kepada warga yang ada di sekitar wilayah kecamatan Kelimutu. Proses perekrutan berlangsung hingga bulan Oktober 2022 dan tersangka berhasil merekrut 15 orang korban.

Pada saat melakukan aksinya, tersangka menawarkan iming-iming gaji yang besar sesuai pengalaman orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja pada perusahaan tersebut dimana dalam satu hari, mereka bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp. 300-400 ribu per hari, sehingga membuat para korban tergiur.

 

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pria Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ende

"Para korban yang berhasil direkrut oleh tersangka sebanyak 15 orang dan semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu," ungkapnya.

Dalam melakukan perekrutan, tersangka hanya meminta dokumen berupa KTP atau Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak memiliki KTP kepada para korban. Selanjutnya PD menghubungi saudaranya KL dan menyampaikan bahwa telah berhasil merekrut tenaga kerja.

Kemudian tersangka meminta biaya operasional untuk memberangkatkan 15 korban ke Pekanbaru dengan biaya perorang sebesar Rp. 2,5 juta sehingga uang yang harus ditransfer sebesar Rp. 37.5 juta. Namun KL hanya mentrasfer uang sejumlah Rp. 33 juga saja dengan perjanjian bahwa kekurangannya akan di ganti oleh KL setelah tersangka berhasil mengantar para korban ke Pekanbaru.

Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan, kemudian tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 500 ribu ke masing-masing korban sebagai bekal untuk keluarga. Kemudian pada senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku menjemput korban di rumah masing-masing menggunakan dua unit mobil.

 

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

 

Tiba di Ende sekitar Pukul 10.00 Wita, tersangka menampung para korban di salah satu rumah keluarganya yang berada di Km 4 untuk menunggu pemberangkatan kapal KM. Niki Sejahtera.

"Di tempat tersebut tersangka PD kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 250 ribu kepada korban sebagai bekal selama perjalanan sedangkan sisanya Rp. 250 ribu tersangka potong untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut merupakan uang pinjaman dari perusahan sebesar Rp 1 juga yang dianggap sebagai utang yang harus ditanggung masing-masing korban kepada perusahan yang akan dipotong melalui gaji setelah bekerja.

Sekitar pukul 21:00 Wita tersangka membawa para korban ke Pelabuhan. Tersangka tidak membeli tiket resmi melainkan bernegosiasi dengan Sopir Ekspedisi untuk mengangkut para korban diatas kendaraan tersebut. Setelah disepakati kemudian tersangka dan para korban naik ke atas mobil ekspedisi kemudian bersembunyi di bagian belakang Mobil.

"Setelah berada di atas kapal para korban turun dari kendaraan. Mereka tidur di kamar sopir. Tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sudah ada bus antar propinsi yang menjemput tersangka dan para korban, kemudian dengan kendaraan tersebut para korban dibawa menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru tepatnya di Daerah Rengat, kemudian tersangka menyerahkan para korban ke saudara KL, dan oleh KL para korban dibawa menuju ke daerah Sibaya, sedangkan tersangka melanjutkan perjalan pulang kerumahnya di Daerah Tenayan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kediaman, tiba di daerah tujuan 15 orang korban tersebut dipekerjakan di salah satu perusahaan produksi kertas. Setelah para korban diperkerjakan selama kurang lebih lima bulan para korban tidak mendapatkan gaji seperti yang disampaikan oleh tersangka, malah para korban terlilit dengan hutang pada perusahaan karena biaya makan dan minum selama bekerja.

"Karena para korban merasa ditipu akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke Ende. Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut hanya empat orang korban yang berhasil kembali ke Ende. Satu dari mereka yang pulang itu yang melaporkan masalah ini kepada polisi," ungkapnya.

Kadiaman mengatakan bahwa, kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan material berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural atau illegal tersebut.

Perbuatan tersangka PD telah memenuhi alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 dan paling banyak Rp. 600 juta. (tom)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved