Perdagangan Orang di Manggarai Timur
Kapolres Ketut Widiarta Imbau Enam Poin Penting Untuk Masyarakat Manggarai Timur
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si mengeluarkan himbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat aManggarai Timur
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG--Saat ini Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berstatus Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI Provinsi NTT mencatat bahwa korban meninggal Pekerja Migran asai Provinsi NTT periode tahun 2018 sampai 2022 sebanyak 410 orang.
Melihat dari data kasus tersebut dan sangat berbahayanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban anggota keluarga kita.
Karena itu guna menekan atau mengurangi kasus tersebut, Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si mengeluarkan himbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai Timur berisikan 6 poin penting.
Adapun enam poin himbauan berdasarkan salinan surat Himbauan tersebut yang diterima TRIBUNFLORES.COM dari Bagian Humas Polres Manggarai Timur, Minggu 4 Juni 2023, pertama, agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang-orang yang menawarkan pekerjaan di luar kota dan luar Negeri dengan iming-iming upah yang besar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Moni
Kedua, agar para orang tua menjaga anak-anaknya untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran para pelaku dengan memberikan sejumlah uang agar anak-anaknya dapat bekerja di luar Negeri.
Ketiga, jika ada orang-orang yang tidak dikenal mendatangi rumah untuk keperluan merekrut calon pekerja baik dalam Negeri ke luar Negeri, tanyakan identitasnya, laporkan kepada Ketua RT/RW setempat, dan jika identtasnya mencurigakan segera laporkan kepada Kepolisian setempat.
Keempat, agar setiap warga menjadi agen sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tawaran pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), pengasuh anak, pengasuh jompo/lansia dan sebagainya.
Kelima, agar dipahami bersama bahwa setiap pekerja yang siap dipekerjakan melalui jasa penyalur resmi/legal harus melalui tahapan pelatihan dan dinyatakan lulus pelatihan atau bersertifikat.
Dan keenam, mari jaga keluarga kita untuk tidak menjadi korban berikutnya dari para penjahat Tindak Pidana Perdagangan Orang. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.