Berita NTT

Kasus Rumah Sakit Pratama Boking, Ini Permintaan Wakil Ketua DPRD Timor Tengah Selatan ke Polda NTT

Menurut pria yang akrab disapa Egi ini, semakin cepat penanganan kasus ini akan berdampak baik terhadap pemeliharaan fasilitas kesehatan tersebut.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
WAKIL KETUA DPRD TTS - Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan meminta Penyidik Polda NTT segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi RSP Boking. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

TRIBUNFLORES.COM, SOE - Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan meminta Penyidik Polda NTT segera menetapkan tersangka terkait kasus Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking.

Hal itu disampaikan Religius saat dijumpai Pos Kupang di kantor DPRD Timor Tengah Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

"Kita mendukung APH dalam hal ini penyidik Polda NTT, jika sudah cukup bukti sebaiknya lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu penetapan tersangka sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata Religius.

Politisi PKB ini menuturkan, pihaknya mendukung APH dalam penyelesaian kasus ini agar menjadi terang benderang.

Baca juga: Berkas Tersangka Penyelundupan BBM Siap Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Lembata

 

"Sehingga tidak ada orang yang merasa tersandera oleh karena persoalan ini," ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Egi ini, semakin cepat penanganan kasus ini akan berdampak baik terhadap pemeliharaan fasilitas kesehatan tersebut.

"Kita dorong agar kasus ini cepat terbuka, sampai pada penetapan tersangka. Ketika status hukum kasus ini telah jelas, maka anggaran sudah bisa ada untuk perbaikan rumah sakit ini. Jika semakin lama, tentu tidak ada anggaran untuk pemeliharaan," tandasnya.

"Hal yang paling penting agar kita menjaga aset ini karena fasilitas kesehatan ini untuk melayani kesehatan masyarakat. Ketika proses hukum sudah selesai, sudah ada kucuran dana untuk pemeliharaan. Kalau kasus semakin lama, gedung ini belum bisa ada perawatan karena masih dalam kasus dan ini merugikan masyarakat," tambahnya.

Egi menyebut pihaknya sangat mendukung APH dalam penyelesaian kasus ini. Karena itu dirinya meminta agar kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Tentu pihak kepolisian membutuhkan bukti-bukti yang kuat untuk penetapan tersangka. Kalau bukti tidak kuat dan praperadilan jika kalah tentu akan mencederai hukum; Sehingga mungkin karena alasan-alasan ini polisi belum bisa menetapkan tersangka. Namun hal itu juga tidak berarti harus dibiarkan berlarut-larut," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Maumere Serahterima Perangkat Printer Paspor DILETTA 900i.

"Artinya kalau memang polisi sudah ada bukti cukup yang mengarah pada siapa yang harus bertanggungjawab sebaiknya segera tetapkan tersangka sehingga publik bisa paham karena masyarakat menunggu proses peradilan ini," tandasnya.

Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking yang semula ditangani Polres TTS diambil alih Ditkrimsus Polda NTT sejak tahun 2020 lalu.

Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dari nilai kontrak tersebut Polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved