Kasus Penganiyaan di TTS

Tak Ikut Gladi Upacara, Siswa SD Dipukul Guru hingga Tewas di TTS NTT

Ia mengatakan bahwa korban menghembuskan napas terakhir pada pukul 18.00 wita, di pangkuan Margarita Tanaem.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-Humas Polres TTS
KONPERS - Suasana press release kasus penganiayaan berujung kematian, Senin (13/10/2025). Polisi menyebutkan Tak Ikut Gladi Upacara, Siswa SD Dipukul Guru hingga Tewas di TTS NTT. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

TRIBUNFLORES.COM, SOE- Kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dilakukan oleh seorang guru di SD di Desa Poli Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

Polres Timor Tengah Selatan melalui Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang anak Sekolah Dasar kelas lima bernama RAFI TO (10) yang dilakukan oleh oknum Guru Olah Raga berinisial YN (51 thn). 

Dalam giat ini, Kasat Reskrim Polres TTS Akp I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H didampingi Kaur Bins Ops Sat reskrim, Ipda Fahrurosi dan Kanit PPA, Aipda Yandri S.B Tlonaen, S.H, menyampaikan secara detail kasus ini di Ruang Satuan Reskrim Polres TTS, pada Senin (13/10/2025).

Baca juga: Minta Uang untuk Judol, Pemuda di Kota Kupang Aniaya Pacar hingga Alami Luka

 

Kasat Reskrim Polres TTS, Akp I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 wita di halaman SD Inpres One, Desa Poli Kecamatan Santian. 

"Kegiatan penganiayaan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) di Halaman SD Inpres One. Saat ini korban bersama sembilan temannya dikumpulkan oleh saudara YN karena tidak melaksanakan gladi upacara hari sabtu dan tidak masuk sekolah minggu, " jelas Kasat Reskrim Polres TTS. 

AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan bahwa tersangka YN mengambil baru dan memukul kepala korban sebanyak empat kali dan juga memukul kepala sembilan anak lainnya. 

 "Korban saat itu mengeluh sakit dan pulang. Kemudian keesokan harinya pada Sabtu (27/9/2025), korban tidak ke sekolah karena mengalami demam tinggi. Pada saat itulah korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya tersebut kepada Sdri Sarlina Toh yang selama ini merawatnya," jelasnya. 

Kasat reskrim melanjutkan bahwa pada (29/9/2025), korban mengalami demam dan sakit krpala. Korban meminta saudari Sarlina Toh untuk memijat kepalanya. Dan saat itulah Sarlina memeriksa dan melihat kepala korban bengkak dan memar. Dimana ketika ditanya Sarlina, korban mengatakan bengkak dan memar tersebut karena dipukul pakai batu oleh YN. 

"Pada Kamis (2/10/2025) pukul 08.00 wita, Sarlita Toh dan Margarita Tanaem merawat korban dirumahnya, karena korban tidak mau diajak ke puskesmas. Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras," gambar Kasat Reskrim Polres TTS. 

Ia mengatakan bahwa korban menghembuskan napas terakhir pada pukul 18.00 wita, di pangkuan Margarita Tanaem. Korban disemayamkan pada Minggu (5/10/2025) di pekuburan umum Desa Poli. 

"Pada Kamis (9/10/ 2025), karena merasa kematian korban tidak wajar sehingga saksi Sarlita Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking. Setelah menerima laporan tersebut pihak Kepolisian Polsek Boking yang di Back Up oleh Satuan Reskrim Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terlapor, penyidik juga melakukan pemeriksaan TKP dan melaksanakan gelar Perkara," jelasnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres TTS menetapkan YN sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang berakibat meninggal. 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukumaan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak 3 Milyar rupiah. Penyidik juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Pakaian Sekolah milik korban yang korban pergunakan saat kejadian, dan juga sebuah batu yang di pergunakan oleh tersangka saat memukul kepala korban," jelasnya. 

Adpaun pada Sabtu (11/10/2025), Satuan Reskrim Polres TTS bersama Team Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang telah melaskanakan Ekshumasi dan Autopsi terhadap jenasah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli,Kecamatan Santian. (any).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved