Kasus Pencabulan di TTS
Kakek 61 Tahun Garap Paksa Gadis Disabilitas di TTS NTT
Korban selama ini dijadikan pelaku sebagai budak seks namun untuk menangkap basah pelaku dan korban baru kali ini.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM,Maria Vianey Gunu Gokok
TRIBUNFLORES.COM, SOE- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim), berhasil mengungkap pelaku kasus kekerasan seksual terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial VK (22) yang dilakukan oleh seorang kakek MT (61) di desa Linamnutu, kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen,S.H.,S.I.K.,M.H melalu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H menjelaskan bahwa kejadian kekerasan seksual terjadi di rumah pelaku pada Rabu (10/9/2025) lalu.
"Kejadian terjadi pada Rabu (10/9/2025), sekitar pukul 14.00 wita. Korban VK(22) yang merupakan tetangga pelaku MT, mendatangi rumah korban dan memaksa korban masuk ke dalam rumahnya. Kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban, hal tersebut di ketahui oleh ibu dan tante korban, kemudian keduanya mendobrak rumah pelaku MT (61) dan melihat pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," jelas Kasat Wayan.
Baca juga: Polres TTS Beberkan Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kota Soe
Menurut korban yang didampingi oleh ibunya yang memahami keadaan korban, menjelaskan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Aksi ini dilakukan pelaku dengan mengimingi korban sejumlah uang setiap kali pelaku MT (61) hendak melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban selama ini dijadikan pelaku sebagai budak seks namun untuk menangkap basah pelaku dan korban baru kali ini.
Pelaku MT (61) akhirnya ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pelaku di jerat pasal 6 huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 300 juta rupiah.
"Saat ini pelaku di tahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS di sel tahanan Mapolres TTS. Pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 300.000.000," jelasnya.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres TTS pada Jumat (26/9/2025) di ruang gelar Sat Reskrim. Kasat AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH didamping KBO Reskrim Ipda Fackrurozi.SH, Kanit PPA Aiptu Yandri Tlonaen.SH dan Anggota. Usai penyampaian ini, pelaku langsung ditahan. (any)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.