Berita Flores Timur
Empat Kali Adendum,Proyek Jalan Tidak Selesai, Kontraktor di Flotim Bayar Denda Rp 600 juta
Dinas PUPR Kabupaten Flotim tidak akan memberikan adendum lagi kepada rekanan CV Priya Arthama untuk menyelesaikan proyek jalan yang belum rampung.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Meski sudah diberikan empat kali adendum oleh Dinas PUPR Flores Timur (Flotim), rekanan CV Priya Arthatama belum merampungkan pengerjaan ruas jalan dari Tuakepa menuju Tenawahang di Kecamatan Titehena. Rekanan bersedia bayar denda Rp 600 juta.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra, mengatakan CV Priya Arthatama wajib membayar denda sekitar Rp 600 juta atas proyek miliaran rupiah tersebut.
"Mereka bersedia membayar denda sesuai ketentuan. Angka pastinya agak lupa, tapi dendanya sekitar Rp 600-an juta," katanya kepada wartawan, Sabtu 10 Juni 2023.
Ia menerangkan, rekanan belum melunasi sanksi denda lebih dari setengah miliar tersebut. CV Priya Arthatama baru mencicil lebih dari Rp 100 juta terhitung sejak Desember 2022.
Baca juga: Anak Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank NTT di Larantuka
"Sudah bayar Rp 100-an juta, sisanya masih Rp 500 juta," papar Valentino.
Valentino menambahkan, tidak akan ada adendum tambahan apa bila pekerjaannya tidak selesai atau melewati masa kontrak yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2023.
"Terakhirnya itu 24 Juni 2023. Ini yang terakhir, sudah tidak ada toleransi lagi," katanya.
Proyek pengerjaan jalan dari Tuakepa menuju Tenawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur tak kunjung rampung hingga mendapat adendum keempat mendapat sorotan publik.
Baca juga: Kelompok Tani di Desa Boru Kedang Flores Timur Panen Ribuan Ekor Lele Jumbo
Persoalan ini ditanggapi serius lembaga DPRD Flores Timur yang mengundang pihak Dinas PUPR Flores Timur dan kontraktor untuk memberikan keterarangan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu 7 Juni 2023.
Dalam rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Yoseph Paron Kabon selaku pimpinan sidang mengskorsing RDP lantaran agenda penting itu tidak dihadiri kontraktor.
Ia menyayangkan kinerja konraktor yang sudah merealisasikan 85 persen dari khas daerah. Menurutnya, persoalan berdampak buruk bagi kualitas jalan maupun asas pemanfaatannya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Flores Timur hari ini
Proyek Jalan di Flotim
PPK Dinas PUPR Flotim
Kecamatan Titehena
TribunFlores.com hari ini
Anak Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank NTT di Larantuka |
![]() |
---|
Warga Colol, Manggarai Timur, Mengaku Bangga Atas Penyelenggaraan Festival Kopi Lembah Colol 2023 |
![]() |
---|
Cegah Rabies, Bupati Manggarai Barat Wajibkan Masyarakat Ikat HPR |
![]() |
---|
Angka Stunting di Kelurahan Kelapa Lima Turun Signifikan, Yustinus: Kita Semua Ikut Kerja Kolaborasi |
![]() |
---|
Berangkat ke Tanah Suci, Jemaah Haji Diminta Kenalkan Budaya NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.