Berita Flores Timur

Empat Kali Adendum,Proyek Jalan Tidak Selesai, Kontraktor di Flotim Bayar Denda Rp 600 juta

Dinas PUPR Kabupaten Flotim tidak akan memberikan adendum lagi kepada rekanan CV Priya Arthama untuk menyelesaikan proyek jalan yang belum rampung.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Kondisi ruas jalan Tuakepa-Tenawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur pada bulan Februari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Meski sudah diberikan empat kali adendum oleh Dinas PUPR Flores Timur (Flotim), rekanan CV Priya Arthatama belum merampungkan  pengerjaan  ruas jalan dari Tuakepa menuju Tenawahang di Kecamatan Titehena.  Rekanan bersedia bayar denda Rp 600 juta.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra, mengatakan CV Priya Arthatama wajib membayar denda  sekitar Rp 600 juta atas proyek miliaran rupiah tersebut.

"Mereka bersedia membayar denda sesuai ketentuan. Angka pastinya agak lupa, tapi dendanya sekitar Rp 600-an juta," katanya kepada wartawan, Sabtu 10 Juni 2023.

Ia menerangkan, rekanan belum melunasi sanksi denda lebih dari setengah miliar tersebut. CV Priya Arthatama baru mencicil lebih dari Rp 100 juta terhitung sejak Desember 2022.

Baca juga: Anak Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank NTT di Larantuka

 

"Sudah bayar Rp 100-an juta, sisanya masih Rp 500 juta," papar Valentino.

Valentino menambahkan, tidak akan ada adendum tambahan apa bila pekerjaannya tidak selesai atau melewati masa kontrak yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2023.

"Terakhirnya itu 24 Juni 2023. Ini yang terakhir, sudah tidak ada toleransi lagi," katanya.

Proyek pengerjaan jalan dari Tuakepa menuju Tenawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur tak kunjung rampung hingga mendapat adendum keempat mendapat sorotan publik.

Baca juga: Kelompok Tani di Desa Boru Kedang Flores Timur Panen Ribuan Ekor Lele Jumbo

Persoalan ini ditanggapi serius lembaga DPRD Flores Timur yang mengundang pihak Dinas PUPR Flores Timur dan kontraktor untuk memberikan keterarangan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu 7 Juni 2023.

Dalam rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Yoseph Paron Kabon selaku pimpinan sidang mengskorsing RDP lantaran agenda penting itu tidak dihadiri kontraktor.

Ia menyayangkan kinerja konraktor yang sudah merealisasikan 85 persen dari khas daerah. Menurutnya, persoalan berdampak buruk bagi kualitas jalan maupun asas pemanfaatannya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved