Berita Manggarai Barat
Pelaku Perdagangan Orang Asal Bajawa Sudah Kirim 12 Orang Tenaga Kerja, Polisi: Ada Anak Kandungnya
Gadis Asal Bajawa itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke Medan Sumatera Utara.
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Penyidik Polres Manggarai Barat menemukan fakta baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap TS, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
TS merupakan warga asal Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengunkapkan bahwa TS ternyata pernah menjual anak kandungnya.
"Salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," kata AKP Ridwan di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 13 Juni 2023.
Baca juga: Warga Selamatkan Gadis Asal Bajawa saat Tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo, Diduga Korban TPPO
Menurut AKP Ridwan, TS telah mengirimkan 12 orang termasuk anak kandungnya. Para korban dikirim secara ilegal ke luar daerah.
Pengiriman dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023, atau selama lima tahun.
"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non-prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," ungkap AKP Ridwan.
Dari hasil pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut, TS mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per orang.
Modusnya, yakni menjanjikan korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar daerah.
Para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 1,8 juta serta diberi uang saku sebelum diberangkatkan dengan tujuan Medan, Sumatra Utara.
Kasus TPPO tersebut terungkap ketika salah satu korban dari TS tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo saat transit ketika akan diberangkatkan ke Medan.
Korban berinisial FD (19) tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas.
Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak menangkap TS dan menahannya di Mapolres Manggarai Barat.
Dari perbuatannya, TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Berita Manggarai Barat
Gadis Asal Bajawa
Bandara Komodo Labuan Bajo
Korban TPPO Asal Bajawa
Tribun Flores.com
Pelaku Perdagangan Orang Asal Bajawa
'Ismail' Menghilang Setelah Terima Transfer Rp 7Juta dari Keluarga Korban TPPO di Flores Timur |
![]() |
---|
KBRI Kuala Lumpur Fasilitasi Pemulangan Agnes, Korban Dugaan TPPO Asal Flores Timur |
![]() |
---|
HP Korban TPPO Disita Majikan, Komunikasi Terakhir Saat Sakit Berat dan Pamit Selamanya |
![]() |
---|
Mahfud MD Bicara dalam Dialog Kebangsaan di IFTK Ledalero, Pater Otto Harapkan Respon Kasus TPPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.