Berita Ende
Enam Unit Ambulans dan Pusling Bodong Dikandangkan di Halaman Polres Ende
Lima unit mobil Puskesmas keliling dan sebuah mobil jenis ambulans ditahan Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resort Ende.
Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
ENDE, TRIBUNFLORES.COM-Lima unit mobil Puskesmas keliling (Pusling) dan sebuah mobil ambulans bodong tanpa plat nomor polisi ditahan oleh penyidik Kepolisian Resort Ende sejak Rabu 14 Juni 2023. Saat ini keenam unit modil pengadaan tahun 2019 dikelilingi garis polisi diparkirkan di halaman depan Mapolres Ende.
Pantuan TribunFlores.com, Kamis siang, enam mobil berwarna putih dikelilngi garis polisi berada satu lokasi dengan sebuah eksavator dan empat unit dump truk yang diduga terlibat kasus tambang illegal.
“Bisa dibilang bodong, karena tidak ada surat-suratnya,” kata Kepala Kepolisian Resort Ende, AKBP Andre Librian, Kamis siang 15 Juni 2023 di ruang kerjanya.
Andrea menjelaskan, enam mobil ini ditahan sampai selesai sidang pengadilan. Meskipun terbuka kesempatan untuk dikembalikan kepada Dinas Kesehatan untuk melayani kebutuhan.
Baca juga: Dua Pejabat Dinas Kesehatan Ende Tersangka Pengadaan Mobil Pusling

“Ini kendaraan barang bukti (dugaan kasus penyelewengan),” tegas Andre didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, Iptu Yance Kadiaman di ruang kerja Kapolres Ende.
Andre mengakui penahanan enam unit barang bukti mobil Pusling dan ambulans mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan, katanya sudah masuk surat permohonan. Tetapi permohonan itu akan dipertimbangkan oleh penyidik, apakah dapat dipinjamkan atau tidak.
Kendaraan yang ditahan ini merukan barang bukti dugaan penyelewangan. Penahanan kendaran itu semata untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Ende Siap Berikan Dukungan Advokasi kepada Tenaga Kebersihan
Sebab menurut Andre, enam unit kendaraan ini ketika beroperasi bisa ditilang oleh satuan lalu lintas, sebab kendaraan tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Ende menetapkan dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Ende menjadi tersangka. Penetapan tersangka baru dari hasil gelar perkara, yakni VK menjabat Sekretaris Dinkes Ende dan IGS menyandang jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tahun 2019.
“Ini berdasarkan gelar perkara. Hari Jumat besok, (16 Juni 2023) penyidik akan mengirim surat panggilan sebagai tersangka dimintai keterangan. Mereka diminta datang hari Senin (19 Juni 2023),” kata Kepala Kepolisian Resort Ende, AKBP Andre Librian, S.IK kepada wartawan di Mapolres Ende, Rabu 15 Juni 2026.
Penetapan kedua tersangka itu, kata Andre berdasarkan alat bukti yakni keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Baca juga: Polres Ende Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Moke Aimere ke Maumere
“Sudah ditetapkan jadi tersangka, tinggal dipanggil menghadap. Kalau tidak datang pada panggilan pertama akan disusul pemanggilan yang kedua,” tegas Andre didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Yance Kadiaman.
Andre tak menampik bila kedua tersangka bisa langsung ditahan setelah pemeriksaa dijadwalkan pada hari Senin pekan depan. Namun, ditahan atau tidak ditahan, kata Andre dilakukan berdasarkan perintah KUHP. Diantaranya dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan khawatir mengulangi perbuatannya.
Namun, Andre enggan membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Menurut Andre, peran tersangka merupakan materi penyidikan akan dibuka dipersidangan.
“Itu (peran tersangka) nanti di persidangan. Itu bagian dari pada penyidikan,” Andre berkilah.
Baca juga: Kritisi Ranperda Trantibum, Tokoh Muda Ende Minta Perlu Adanya Pelibatan Partisipasi Publik
Penetepan kedua tersangka VK dan IGS melengkapi satu tersangka sebelumnya yakni Direktur Utama PT PPS, DP. Dia ditangkap di Jalan Sharko Nomor 321, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 31 Mei 2023.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Yance Kadiaman dititipkan di Mapolsek Jagakarsa Polres Mertro Jakarta Selatan. DP dibawa dengan pesawat Citilink pada Kamis 1 Juni 2023 ke Ende.
Pengadaan lima unit mobil Pusling tahun 2019 dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinkes Ende. Sedangkan satu mobil ambulance bersumber dari dana dana alokasi umum (DAU) 2019.
Menurut hasil penyidikan polisi, pengadaan dua paket kendaraan belum rampung, namun telah dibayarkan 100 persen. Sampai saat ini semua kendaraan itu belum diserahkan dan belum tercatat sebagai aset daerah. Perbuatan pelaku merugikan negara Rp 444 .915.404. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.