Berita NTT

Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Mantan Kades Letneo dan Mantan Bendahara Desa

Penggeledahan di Desa Letneo Timor Tengah Utara ini juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 5 tahun 2021.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
GELEDAH RUMAH- Penggeledahan di rumah mantan kades Letneo, Mantan Bendahara Desa Letneo dan Suplayer Pengadaan Sapi Desa Letneo, Rabu, 14 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Timor Tengah Utara melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan rumah sejumlah pihak dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2014-2019.

Penggeledahan yang dilakukan pada, Rabu, 14 Juni 2023 ini dilaksanakan di rumah milik Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun, suplayer pengadaan 102 ekor sapi, Siprianus Kono dan rumah mantan bendahara Desa Letneo, Yeron Eno.

Penggeledahan di Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara ini juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 5 tahun 2021.

Dalam proses penggeledahan yang dilaksanakan di rumah Mantan Kades Letneo, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara mengamankan sejumlah dokumen berupa APBDes, SPJ dan beberapa dokumen penting lainnya. Semua dokumen tersebut akan dijadikan sebagai bukti tambahan.

Baca juga: Bupati Juandi David Pastikan Pemkab TTU Segera Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Mamsena

 

Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 Juni 2023.

Sementara itu, dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah suplayer pengadaan sapi, Siprianus Kono, ditemukan sejumlah dokumen yakni; STNK sepeda motor matic, serta nota-nota yang berkaitan dengan pemeriksaan ternak sapi di Kantor Karantina. Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan suplayer pengadaan ternak sapi kepada masyarakat dengan anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa Letneo.

"Kemudian dari hasil penggeledahan (di rumah suplayer pengadaan ternak sapi) itu kita melihat dan bisa dibuktikan bahwa, ada satu unit sepeda motor yang dibelanjakan atau dibelikan oleh yang bersangkutan untuk anaknya," ujarnya.

Terhadap barang bukti sepeda motor matic tanpa nomor polisi ini, kata Hendrik, sudah diamankan oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk dijadikan pertimbangan pada saat pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Sedangkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo diamankan sejumlah dokumen baik itu sertifikat tanah atas nama Marianus Fkun.

Baca juga: Polres Sikka Bantu 1600 Liter Air untuk Warga Desa Natarita yang Kesulitan Air Bersih

Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan bahwa Sertifikat tanah ini merupakan jaminan dari Mantan Kades karena meminjam dana desa. Tetapi hingga saat ini belum ada pengembalian.

Sertifikat ini diamankan untuk dijadikan pertimbangan dalam proses pembuktian di tingkat pendidikan maupun persidangan.

Hal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Apabila dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka, aset berupa tanah dan lainnya akan diperhitungkan.

Selain itu, di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo, Tim Penyidik juga menemukan satu dokumen sertifikat hak milik (SHM). SHM ini dijadikan jaminan untuk meminjam uang yang bersumber dari dana desa pada Mantan Bendahara. Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

"Maka dari itu untuk sementara waktu penyidik mengamankan sertifikat ini," tukasnya.

Ia menambahkan, di rumah mantan bendahara ini juga, Tim Penyidik mengamankan satu unit sepeda motor jenis CB 125 warna hitam list putih beserta surat-suratnya.

Menindaklanjuti hal ini, Tim Penyidik akan melakukan upaya permintaan izin penyitaan ke Pengadilan terhadap barang yang sudah digeledah terlebih dahulu untuk mendapatkan penetapan sita dari pengadilan.

Hendrik berharap, apabila ada aset-aset lain dari para pihak yang diketahui oleh masyarakat bisa dilaporkan kepada Tim Penyidik untuk bisa dilakukan tindakan hukum lainnya entah itu penyitaan maupun tindakan hukum lainnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved