Korupsi Covid 19 di Flores Timur

Sudah 2 Kali Lelang, Aset Terpidana Korupsi Covid-19 di Flores Timur NTT Belum Laku

Jaksa sebelumnya menyita aset itu dari mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
ASET SITAAN-Tampak depan bangunan kos sitaan Kejari Flores Timur, Jumat (03/10/25). Aset ini disita dari mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, terpidana kasus korupsi. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Bangunan kos lantai dua dengan total enam kamar sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, hingga saat ini belum laku dan akan dilelang kembali untuk ketiga kalinya.

Aset tidak bergerak itu berada di RT 21 RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Jaksa sebelumnya menyita aset itu dari mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19

Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) pada Kejari Flores Timur, Lucia T. A Wungubelen, mengatakan pihaknya melanjutkan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

 

 

Baca juga: Jaksa Kejari Flores Timur Musnahkan Senapan dan Narkoba

 

 

 

 

 

Lucia menuturkan, lelang pertama pada angka Rp 665.000.000 tak ada peminat. Lanjut lelang kedua senilai Rp 375.000.000 namun tak juga laku. Sementara lelang ketiga angkanya masih menunggu limit dari KPKLN.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved