Berita Flores Timur

Jaksa Kejari Flores Timur Musnahkan Senapan dan Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur memusnahkan barang bukti pada sejumlah perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KABELEN
PEMUSNAHAN-Kejari Flores Timur memusnahkan barang bukti perkara pidana, Jumat, 3 Oktober 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan barang bukti pada sejumlah perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap atau incracht, Jumat, 3 Oktober 2025 pagi.

Ada banya barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sejumlah unit hanphone (hp) hingga satu pucuk senapan angin. Senjata itu tak lain milik terpidana dalam kasus konflik sosial di Desa Bugalima, Adonara.

Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie, mengatakan, barang bukti juga berupa lima klip shabu seberat 1,6 gram dan satu paket berisi 0,5 gram yang diamankan dari dua pelaku yang kini berstatus terpidana narkoba.

"Pemusnahan barang bukti perkara narkotika, kekerasan, IT, kemudian pencabulan," katanya kepada wartawan di depan pelataran Kantor Kejari Flores Timur, bersama Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, Kasi BB, Lucia Wungubelen dan Kasi Pidsus, Emanuel Tamba.

 

 

Baca juga: Jaksa Kejari Flores Timur Telusuri Dana Sertifikasi Guru, Ada Indikasi Tindak Pidana

 

 

 

 

 

 

Barang bukti hp dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, kemudian senapan angin digerinda hingga putus, sementara yang lainnya dibakar menjadi abu. 

Teddy Rorie menuturkan pemusnahan barang bukti melibatkan Kepala PN Larantuka, Maria Servina Maranda, Kepala Dinas Kesehatan Flores Timur, Ogie Silimalar, Polres Flores Timur yang diwakili Kasat Reskrim, Iptu Edi Purnomo, dan Rutan Larantuka.

"Ini sebagai bentuk transparansi kita," sebut Teddy Rorie.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved