Berita NTT
Tokoh Muda NTT Desak Polisi Periksa Tiktoker Richard Theodore
Viral video Tiktoker Richard Theodore menyebut warga NTT tidak jujur menuai kecaman. Tokoh muda NTT di Jakarta mendesak polisi periksa Richard.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Sejumlah orang tokoh muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta mendesak aparat kepolisian segera memeriksa artis TikTok, Richard Theodore.
Desakan tersebut disampaikan advokat dan Hakim Mediator, Dr. (c) MM Ardy Mbalembout, SH, MH, CLA AllArb, Advokat Fransiska Xaveria Wahon, SH, CTL dan akademisi Maksimus Ramses Lalongkoe, S.Sos, M.Sc, dalam konferensi di kantor Law Firm Mbalembout & Associates, MTH Residence, Otista, Jakarta Timur.
Keterangan tertulis yang diperoleh Jumat 16 Juni 2023, Ardy Mbalembout mengatakan, secara hukum penyampaian konten tiktok Richard Theodore, patut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2006.
Ketentuan itu dengan hukuman 4 tahun dan atau denda 750 juta rupiah dan juga melanggar Pasal 28 ayat 2 tentang menghasut untuk membenci terhadap suatu etnis tertentu, serta diduga melanggar Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang diskriminasi terhadap ras.
Baca juga: Berkah Festival Kopi Lembah Colol 2023, Pelaku UMKM Binaan Bank NTT Raup Omzet Rp 8 Juta
Advokat ibu kota ini menegaskan, perbuatan Richard Theodore tersebut terkait dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP, merupakan delik umum.
"Sehingga penyidik tidak perlu ada pengaduan formil dari masyarakat tetapi harus secara pro aktif menyidik dengan cara memanggil yang bersangkutan agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Ardy.
Fransiska Xaveria Wahon menegaskan konten Richard Theodore, telah mendeskreditkan masyarakat NTT bahkan menimbulkan kerugian materil bagi Bapak Asman secara pribadi.
Sebab dengan viralnya video tersebut bisa saja mengakibatkan kehilangan pelanggan karena video tersebut dapat memengaruhi pikiran masyarakat luas sehingga tidak mau berbelanja di tempat tersebut. Padahal bapak tersebut sudah sangat baik dan jujur telah menyimpan handphone tersebut, meski Richard Theodore hanya sebatas social experiment.
Baca juga: Pulau Sumba Sumbang Kasus Malaria Tertinggi di NTT
“Hebohnya konten Richard Theodore itu, karena telah mendeskreditkan masyarakat NTT bahkan menimbulkan kerugian materil bagi bapak Asman sendiri," kata dia.
Dengan viralnya video itu bisa saja mengakibatkan kehilangan pelanggan bapak Asman karena video tersebut dapat memengaruhi pikiran masyarakat luas sehingga tidak mau berbelanja di tempat tersebut.
"Padahal bapak tersebut sudah sangat baik dan jujur telah menyimpan handphone tersebut, meski Richard Theodore hanya sebatas social experiment,” papar Fransiska.
Untuk itu, lanjut Fransiska, meskipun hari ini Richard Theodore telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosialnya usai dirujak Marion Jola dan Arie Kriting, tetap saja yang tiktoker itu telah memengaruhi publik luas seolah-olah orang NTT tidak jujur.
Baca juga: Satgas Polda NTT Pulangkan Puluhan Calon Tenaga Kerja Asal TTS dari Lembata, Hendak ke Kalimantan
“Sekalipun dia sudah minta maaf tetap saja dia sudah mencederai perasaan masyarakat NTT, sehingga dia harus diproses hukum agar ada efek jeranya, apalagi video tersebut dijadikan konten yang bisa mendapatkan keuntungan secara finansial,” tegas Fransiska.
Berita NTT hari ini
Tokoh muda NTT di Jakarta
Tiktoker Richard Theodore
Richard Theodore lecehkan warga
TribunFlores.com hari ini
Kadis Kesehatan TTU: Hingga Pertengahan Juni Ini Belum Ada Kasus Rabies |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, PKN Lembata: Harapan Besar Seluruh Masyarakat Indonesia |
![]() |
---|
Warga Tanawahang Flores Timur Soroti Mutu Proyek Jalan Kurang Memuaskan |
![]() |
---|
SMA Negeri 2 Maumere Buka Penerimaan Siswa Baru TA 2023/2024, Ini Persyaratannya |
![]() |
---|
Dijadikan Barang Bukti, Pengembalian 6 Unit Ambulans Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.