Breaking News

Pemilu 2024

Bawaslu dan Pemkot Kupang Bakal Tertibkan Baliho Bacaleg yang Berseliweran di Kota Kupang

Kalau untuk penertiban juga kewenangan ada di Pemerintah daerah, Pol PP. Kita Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penurunan

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
FOTO - Ketua Bawaslu Kota Kupang Julius Nomleni memberi tanggapan mengenai banyaknya baliho bakal calon legislatif yang berseliweran di Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah baliho dari bakal calon legislatif (Bacaleg) berseliweran di Kota Kupang. Bawaslu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bakal melakukan penertiban.

Ketua Bawaslu Kota Kupang Julius Nomleni, Senin 19 Juni 2023 mengatakan, terkait dengan banyak baliho yang bertebaran itu, Bawaslu sebetulnya telah melakukan imbauan lisan maupun tulisan kepada peserta pemilu.

"Untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus ke kampanye. Karena memang saat ini peserta pemilu yang sudah ditetapkan dilarang untuk berkampanye," imbuhnya.

Peserta pemilu, menurut dia, saat ini adalah partai politik yang dilarang untuk berkampanye tetapi lebih kepada sosialisasi.

Baca juga: Baliho Para Caleg Ramai Terpampang di Jalan Umum Manggarai Timur, Zakarias Gara: Sekarang Bisa

 

Julius berkata, unsur kampanye mengenai alat peraga kampanye berupa baliho perlu dihindari. Unsur itu menyangkut visi misi maupun ajakan.

"Kalau untuk penertiban juga kewenangan ada di Pemerintah daerah, Pol PP. Kita Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye," kata dia.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, partai politik supaya sehingga menjaga kondisi ini supaya baliho yang ada ini bisa juga di tertibkan," tambah dia.

Penertiban baliho itu akan menyasar tempat ibadah, pendidikan maupun di pohon-pohon ataupun kawasan pemerintahan. Bawaslu Kota Kupang, kata dia, telah mendatangi beberapa partai politik untuk mengingatkan hal ini.

Ke depan Bawaslu Kota Kupang juga terus berkoordinasi dengan partai politik, di samping mengharapkan Pemkot Kupang juga bisa mengambil sikap atas masalah ini.

Mengenai alat peraga kampanye itu, Bawaslu cukup kebingungan menerapkan aturan. Sebab, pemasangan baliho itu merupakan Bacaleg, bukan partai politik. Sedangkan dalam aturan hanya melarang partai politik sebagai peserta pemilu.

Bawaslu hanya bisa melakukan koordinasi ke partai politik agar bisa mengingatkan para bakal calon legislatif agar tidak memasang baliho sebelum masa kampanye tiba.

"Jadi kita sampai tahap ini masih mengimbau, dalam hal ini peserta pemilu untuk bagaimana bisa mengingatkan Bacaleg. Secara hirarki kita akan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada," jelasnya.

Julius menerangkan, Bawaslu juga tidak bisa mengambil sikap lebih jauh untuk menurunkan baliho itu. Bawaslu hanya menyampaikan ke partai politik, agar membantu menginformasikan ke bakal calon legislatif untuk bisa menahan diri dalam kaitan pemasangan baliho sebelum waktu kampanye. (Fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved