Berita Sumba Timur
Polres Sumba Timur Tangkap Pelaku Pencurian 4 Ekor Hewan
Lokasi pencurian ini bertempat dipadang penggembalaan hewan Paulangga, wilayah Paulangga, desa. Kombapari, kecamatan Katala Hamu
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga
POS-KUPANG.COM, SUMBA TIMUR - Polres Sumba Timur lakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian 4 ekor hewan di wilayah hukum Polsek Lewa.
Personil yang berhasil mengamankan pelaku adalah Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur, D dengan dibantu Personil Polsek Rindi , .AIPDA Suryanto dan AIPDA Dian
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Jumpatua Simanjorang mengatakan aksi pencurian diketahui berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar jam 07:00 wita.
"Lokasi pencurian ini bertempat dipadang penggembalaan hewan Paulangga, wilayah Paulangga, desa. Kombapari, kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur," ujarnya saat ditemui dikantornya, Senin, 19 Juni 2023.
Baca juga: Oknum Anggota Polres Sumba Timur Ditahan Main Sabung Ayam
Ia juga menjelaskan bahwa pelapor atau korban bernama Dominggus Kahala Pangga alias Domi, sedangkan pelaku bernama Ndilu Gimatau Rimbang, alias Rimbang.
Ia mengatakan pelaku lain yang berhasil ditangkap sebanyak 1 orang antara lain, Muhammad Ardiansyah alias Ardi, dengan ditangkapnya yang bersangkutan maka total tersangka sebanyak 2 orang.
Ia juga menjelaskan terkait dengan kronologi penangkapan bahwa, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rimbang pada hari Jumat tgl 16 Juni 2023.
"Maka petugas langsung melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yg terlibat serta berupaya terus tuk mencari 2 ekor hewan kuda dari 5 ekor hewan kuda curian yang belum diketemukan," ujarnya.
Ia melanjutkan pada hari Sabtu tgl 17 Juni 2023, petugas mendapat info bahwa salah satu pelaku yaitu tersangka Ardi hendak pergi ke daerah pesisir Tapil yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Rindi untuk hadiri hajatan dikeluarga istrinya.
"Atas hal itu maka tim langsung meminta bantuan personil Polsek Rindi untuk, lakukan pengecekan secara diam-diam kebenaran dari info tersebut sambil tim tetap melakukan tracking. Petugas Polsek Rindi membenarkan info tersebut sehingga sekitar jam 21:00 wita, lakukan persiapan untukk berangkat. Namun ditunda setelah mengetahui kalau tersangka Ardi mobile ke Kampung Bugis di wilayah hukum Polsek Umalulu," jelasnya
Ia juga menambahkan dihari Minggu, 18 Juni 2023, sekira jam 03:00 wita, tim mendapat info dari petugas Polsek Rindi bahwa tersangka sudah kembali . Atas hal itu maka tim langsung bergerakuntuk lakukan penangkapan dan pada jam 09:00 wita, dengan dibantu personil Polsek Rindi maka tim berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka Ardi.
Ia menjelaskan saat ini tersangka dalam tahap proses sidik. Terhadap tersangka Ardi sudah dilakukan upaya paksa, Ardi sendiri sudah akui perbuatannya dan jelaskan peranannya termasuk peranan pelaku lainnya. (Cr21)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.