Berita Manggarai Timur

Polisi Tetapkan Pria di Manggarai Timur Tersangka Perdagangan Orang

Polisi di Manggarai Timur menetapkan pria itu sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan kini sudah mendekam di sel tahanan.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HUMAS POLRES MANGGARAI TIMUR
BERI KETERANGAN- Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta sedang memberikan keterangan. Gambar diambil, Senin 19 Juni 2023 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur tetapkan LJ alias L (33) sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Senin 19 Juni 2023.

Adapun tersangka L ditetapkan sesuai Surat Penetapan Tersangka Tap/21/VI/2023/Sat Reskrim tanggal 19 Juni 2023 tentang memutuskan LJ sebagai tersangka.

Kejadian TPPO ini terjadi pada hari Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, Anggota Piket Polsek Borong mendapat informasi bahwa, terdapat 5 orang warga yang berasal dari kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur hendak berangkat ke pelabuhan Ende menggunakan mobil berwarna hitam yang nantinya hendak menuju Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil Polsek Borong langsung mendatangi rumah kediaman LJ perekrut calon tenaga kerja non prosedural di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca juga: Kemendikbudristek RI Apresiasi Festival Benih Leluhur di Adonara Barat NTT, Wariskan Kearifan Lokal

 

Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja non prosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya, yang semuanya beralamat di Mondo.

Demikian kronologi yang di sampaikan Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 21 Juni 2023.

LJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti KTP Para saksi, KTP Pelaku, mobil jenis mini bus berwarna metalic dengan no polisi EB 7339 P, STNK mobil atas nama Gregorius Gorinal.

Berdasarkan kasus tersebut LJ (33) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (rob)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved