Berita Flores Timur

Polres Flotim Lengkapi Bukti Transfer Uang Kasus Perdagangan Orang

Kekurangan berkas dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipenuhi oleh penyidik Kepolisian Resort Flores Timur.

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KABELEN
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a soal tawuran antar pemuda di Larantuka, Minggu 16 April 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Polres Flores Timur akhirnya menuntaskan berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Flores Timur. Berjkas  yang dilengakapi yakni rekening koran sebagai bukti transfer uang ke rekening tersangka.

Berkas TPPO dengan tersangka Hendrikus Lambi Omber (54), warga Desa Konga, Kecamatan Titehena telah rampung setelah sebelumnya dikembalikan pihak Kejari Flores lantaran belum memenuhi unsur formil dan materil.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a mengatakan berkas tambahan itu berupa rekening koran sebagai bukti fisik transferan uang yang mengalir ke rekening tersangka.

"Petunjuknya itu rekening, karena dalam BAP ada beberapa kali traksaksi ke rekeningnya Lambi Omber. Bentuk transaksi itu harus kita print," katanya kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.

Baca juga: Nakes Puskesmas Menanga Solor Timur Flores Timur Kunjungi Ibu Hamil saat Rayakan HUT IBI

Ia menerangkan, pihaknya langsung melampirkan bukti dalam satu berkas untuk kembali diserahkan kepada Kejari Flores Timur hari ini juga.

"Kami telah melengkapi sesuai petunjuk dan hari ini (Senin 26 Juni 2023) kami akan serahkan kembali," pungkas Iptu Lasarus.

Selain Lambertus Lambi Omber, masih ada satu tersangka bernama, Philipus Budit Sogen, warga Desa Sinahadigala, Kecamatan Tanjung Bunga.

"Kalau yang dari Tanjung Bunga (Philipus Sogen) itu besok sudah kami siapkan dan kirim," tuturnya.

Baca juga: Festival Nusa Solor Momen Hidupkan Kembali Budaya dan Pererat Tali Persaudaraan di Flores Timur

Menurut Lasarus, kedua tersangka merupakan calo yang telah mengirim tenaga kerja non prosedural atau ilegal ke tanah rantau dengan iming gaji besar.

Meski berkasnya sempat belum lengkap, namun Kejari Flores Timur memberikan apresiasi kepada aparat Polres Flores Timur yang berhasil membongkar kasus perdagangan orang.

Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, berharap adanya kerja sama yang baik dadi Polres Flores Timur dan semua pihak guna mengusut tuntas sindikat TPPO.

"Ini kasus pertama yang kita tangani di Flores Timur setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden Melalui Menkopolhukam. Kita berharap dengan kerja sama yang baik, kita dapat mengusut tuntas TPPO di Flotim yang saat ini sudah masuk kategori merah," tuturnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved