Berita Flores Timur
Tersangka dan Korban Perkara Pidana Sepakat Damai di Kejari Flores Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur berhasil menghentikan perkara penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap dua tersangka
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur berhasil menghentikan perkara penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap dua tersangka berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ), Rabu 28 Juni 2023.
Berlangsung secara virtual, permohonan penghentian perkara penganiayaan dengan tersangka, Antonius Emanuel Muda, dan tersangka pencemaran nama baik, Maria Anye berhasil menuai kata sepakat.
Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring bersama Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, dan Jaksa Penuntut Umum, M. Diaz Khoirulloh sebagai fasilitator membeberkan pasal yang dilanggar dua tersangka.
"Maria Angela alias Anye melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan Antonius Emanuel Muda melanggar 351 ayat (1) KUHP," kata Kasi Piduk Kejari Flores Timur, I Nyokan Sukrawan melalui keterangan tertulis, Rabu 28 Juni 2023.
Baca juga: Pemda Flores Timur Salurkan 4 Sapi Kurban Bagi Umat Muslim, 1 dari Pemprov NTT
Nyoman menerangkan, setelah menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Flores Timur, pihaknya langsung menerapkan motode RJ untuk mendamaikan para pihak.
"Resoratif Justice (RJ) mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani," ungkapnya.
Menurutnya, penerapan RJ terhadap dua tersangka sudah memenuhi syarat yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Kedua tersangka mengaku bersalah dan telah meminta maaf kepada korban. Kejadian ini tidak akan diualang kembali di masa yang akan datang. Para memutuskan berdamai tanpa paksaan pihak manapun.
"Korban dan tersangka sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui jakur non litigasi atau RJ tanpa ada unsur paksaan," katanya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tersangka dan Korban Perkara Pidana
Perkara Pidana
Sepakat Damai di Kejari Flores Timur
TribunFlores.com
Pemda Flores Timur Salurkan 4 Sapi Kurban Bagi Umat Muslim, 1 dari Pemprov NTT |
![]() |
---|
Pekerja Rentan Perlu Perlindungan Sosial, Juwenly: Negara Hadir Beri Jaminan |
![]() |
---|
Pengunjung dan Pelaku UMKM Mulai Padati Taman Kartini Jelang Festival Wolobobo Ngada 2023 |
![]() |
---|
Profil Akper Santa Elisabeth Lela Keuskupan Maumere di Sikka Flores |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.