Kasus Judi di Sikka

Maraknya Judi Kartu Remi di Sekitar PJC Maumere, Ini Kata Warga

Dikatakannya, untuk menghindari pantauan polisi dan warga sekitar, pelaku biasanya menutup lokasi judi dengan menggunakan kardus bekas.

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ ARNOLD WELIANTO
PENANGKAPAN - kepala unit (Kanit) Buser Polres Sikka, Leonardus Rudi bersama anggota Polsek Alok berhasil menangkap pelaku perjudian dengan kartu remi di lokasi pusat jajanan dan cinderamata (PJC) Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu 5 Juli 2023 sore. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES. COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Anggota Polres Sikka berhasil mengungkap kasus perjudian dengan kartu remi di lokasi pusat jajanan dan cinderamata (PJC) Kota Maumere, Kabupaten Sikka.

7 pelaku perjudian kartu remi ditangkap Buser Polres Sikka, Rabu 5 Juli 2023 sore.

Warga sekitar lokasi pusat jajanan dan cinderamata (PJC) Kota Maumere yang enggan namanya dipublis Tribunflores.com mengungkapkan, lokasi tersebut marak dijadikan tempat untuk bermain judi.

"Setiap hari mereka main judi di sekitar lokasi ini," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk 7 Warga Sikka saat Sedang Main Judi di PJC Maumere

 

Dikatakannya, untuk menghindari pantauan polisi dan warga sekitar, pelaku biasanya menutup lokasi judi dengan menggunakan kardus bekas.

"Biasanya mereka tutup dengan kardus keliling, baru mereka duduk didalam untuk main kartu," katanya

Menurutnya, pelaku terdiri dari tukang ojek dan penjual es kelapa muda.

Warga disekitar lokasi tersebut berharap Polres Sikka terus melakukan patroli di sekitar pusat jajanan dan cinderamata (PJC) guna untuk meminimalisir maraknya judi kartu remi di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, mengatakan kasus perjudian kartu remi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepolisian pun langsung ke lokasi dengan menemukan perjudian kartu remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

Polisi akhirnya mengamankan 7 orang pelaku. dari 7 orang tersebut polisi masih menyelidiki apakah ke-7 orang tersebut terlibat bermain judi atau ada yang hanya menonton.

Dari tangan pelaku mengamankan alat bukti antara lain meja untuk bermain, kartu remi dan sejumlah uang.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 perjudian dengan ancaman hukum penjara 9 tahun.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved