Berita Flores Timur
383 Unit Kendaraan Dinas di Flores Timur Tunggak Pajak Rp 315 Juta
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur membeberkan tunggakan pajak kendaraan dinas yang belum dilunasi Pemda Flotim.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kesadaran membayar pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT tergolong minim.
Hal itu dibuktikan dengan data tunggakan pajak kendaraan dinas yang dibeberkan Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Flores Timur, Eman Kelen, Kamis 6 Juli 2023.
Ia memaparkan, sebanyak 383 kendaraan untuk kelancaran operasional dari berbagai spesifikasi dan jenisnya sudah tunggak pajak hingga mencapai Rp 315 juta.
"Banyak sekali, tunggakannya Rp 315 juta. Itu semua dinas lingkup Kabupaten Flores Timur," katanya kepada wartawan di selasar depan kantor.
Baca juga: KPK Lakukan Kunjungan Perdana Sasar Pemda Flores Timur dan DPRD
Kendaraan berplat merah itu terdiri dari, 328 unit sepeda motor, 26 pikap, 17 minibus, 2 microbus, 9 truk, dan 1 mobil jep.
Eman Kelen belum memberikan keterangan lebih lanjut lantaran saat itu sedang bergegas bertemu Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi.
Ia menganjurkan wartawan mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Flores Timur untuk menggalih informasi lebih detil, karena mereka dinilai lebih tahu soal kebera
Kepala Bidang dan Aset Daerah, Hendrikus Suban, belum berhasil ditemui di ruangan kerjanya. Beberapa staf menyatakannya sedang berada di luar kantor. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.