Berita NTT
Masa Jabatan Diperpanjang jadi 9 Tahun, Kades Boyang Langobelen Sebut Upaya Pelemahan
Terkait masa jabatan kepala desa dari 6 ke 9 tahun, ada dampak negatif yakni memperkecil ruang kepala desa
Editor:
Hilarius Ninu
HO
Bertepatan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day), Selasa 14 Februari 2023, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak melantik 119 Kepala Desa di Aula Gereja Paroki Sta. Maria Fatima Betun.
Boyang Langobelen menyayangkan anggaran yang besar dikucurkan, jika tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia ditingkat desa.
"Hemat saya, aparat desa yang punya SK oleh kepala desa, wajib hukumnya SK-nya gugur juga bersama selesainya masa jabatan kepala desa," sebut dia.
Menurut dia, faktor ini menjadi pemicu lambannya sebuah desa untuk berkembang. Sebab, masa kepemimpinan kepala desa berikut, tentu harus ditopang oleh struktur yang sejalan, di samping tetap mengedepankan hak kades mengangkat dan memberhentikan seorang aparat desa. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Masa Jabatan Diperpanjang jadi 9 Tahun
Masa Jabatan Kades
Kades Boyang Langobelen Sebut Upaya Pelemahan
TribunFlores.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.