Berita NTT
Masa Jabatan Diperpanjang jadi 9 Tahun, Kades Boyang Langobelen Sebut Upaya Pelemahan
Terkait masa jabatan kepala desa dari 6 ke 9 tahun, ada dampak negatif yakni memperkecil ruang kepala desa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang jadi 9 tahun. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Menanggapi itu, Kepala Desa Amakaka di Kabupaten Lembata, NTT Ambrosius Boyang Langobelen menyebut hal itu sebagai upaya pelemahan. Menurut Boyang Langobelen, usulan itu bisa menghalangi karir dari seorang kades ke jenjang pengabdian lainnya.
"Terkait masa jabatan kepala desa dari 6 ke 9 tahun, ada dampak negatif yakni memperkecil ruang kepala desa untuk prospek ke depan untuk meniti karir yang berkelanjutan," katanya dihubungi, Minggu 9 Juli 2023.
Ia mengatakan, biasanya kepala desa selesai dari masa jabatan sebagai kades, akan didorong untuk menjadi seorang calon legislatif ataupun karir lainnya. Boyang Langobelen menyebut, usulan mengenai masa jabatan itu harusnya dipertimbangkan dengan matang.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Lantik Kades Compang Teber Kristoforus Mecang Dalam Rumah Gendang
Kendati begitu, Boyang Langobelen tidak menampik adanya polarisasi yang cukup tajam pasca Pilkades. Perpanjangan masa jabatan, baginya bukan jalan alternatif. Boyang Langobelen berkaca pada pemilihan kepala daerah yang juga memiliki kemiripan polarisasi pasca pemilihan.
"Kalau di pilkada, Pilpres saja ada seperti kubu-kubuan, itu wajar dalam iklim demokrasi. Pemerintah harus ada oposisi. Jadi masa jabatan ke 9 tahun ini, akan sangat menghambat karir kades ke depan," ujarnya.
Lain sisi, Boyang Langobelen juga mengaku usulan kenaikan dana desa yang ditambah 20 persen merupakan sesuatu yang wajar jika keuangan negara mencukupi.
Namun, ia menyoroti tentang kesiapan aparatur desa dalam mengelola anggaran yang ada. Untuk itu, ia menyarankan agar penguatan pada struktur di desa paling penting ketimbang memperpanjang masa jabatan kades.
"Soal dana yang digelontorkan ke desa, semua terserap dengan baik ketika SDM aparat desa sudah matang dalam hal mengelola keuangan pada bidang masing masing. Bagi saya, kapasitas aparat desa yang harus diperhatikan, terlebih kepada masa jabatan perangkat desa yang tidak sinkron dengan masa jabatan kepala desa," jelasnya.
Perangkat desa yang diangkat dan diberhentikan dengan kaburnya aturan, seringkali aparat yang bekerja karena kepentingan kades yang sedang menjabat. SDM, kata dia, menjadi ukuran kedua jika perhatian reformasi birokrasi di tubuh aparatur desa tidak memiliki aturan detail.
Boyang Langobelen menyayangkan anggaran yang besar dikucurkan, jika tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia ditingkat desa.
"Hemat saya, aparat desa yang punya SK oleh kepala desa, wajib hukumnya SK-nya gugur juga bersama selesainya masa jabatan kepala desa," sebut dia.
Menurut dia, faktor ini menjadi pemicu lambannya sebuah desa untuk berkembang. Sebab, masa kepemimpinan kepala desa berikut, tentu harus ditopang oleh struktur yang sejalan, di samping tetap mengedepankan hak kades mengangkat dan memberhentikan seorang aparat desa. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.