Pemilu 2024

100 Atribut Caleg dan Parpol Ditertibkan Sat Pol PP Kota Kupang

Rudi menerangkan Perda nomor 12 tahun 2019 tentang tata ruang itu melarang sejumlah titik untuk tidak dipasang atribut parpol

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO
PENERTIBAN - Sat Pol PP Kota Kupang menertibkan lebih dari 100 atribut caleg dan parpol yang ada di sejumlah titik di Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sat Pol PP Kota Kupang menertibkan lebih dari 100 atribut caleg dan parpol yang ada di sejumlah titik di Kota Kupang.

Penertiban itu berlangsung selama dua hari, yang dimulai dari 12-13 Juli 2023. Penertiban itu dilaksanakan Sat Pol PP bersama sejumlah pihak.

"Penertiban baliho ini, kami dari pemerintah Kota Kupang, kami menertibkan berdasarkan, kita pakai aturan Perda tata ruang," ujar Kepala Sat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, Kamis 13 Juli 2023.

Rudi menerangkan Perda nomor 12 tahun 2019 tentang tata ruang itu melarang sejumlah titik untuk tidak dipasang atribut parpol ataupun caleg hingga iklan lainnya.

Baca juga: Caleg Pasang Baliho di Papan Reklame di Kota Kupang Bayar Tagihan

 

Hari pertama penertiban, menurut dia, pihaknya menertibkan 31 segala bentuk iklan dari parpol maupun caleg. Sementara di hari kedua berjumlah lebih dari 100.

Rudi mengaku kegiatan ini akan terus berlanjut menyasar sejumlah titik di Kota Kupang yang bukan sesuai peruntukannya sebagai tempat pengiklanan.

"Sampai benar-benar bersih. Semua titik yang ada di Kota Kupang, termaksuk iklan," kata dia.

Sat Pol PP mengimbau, agar pemasangan atribut ini harus sesuai ketentuan. Kalaupun saat ini ingin memasang bisa menggunakan halaman kantor atau di rumah masing-masing. (fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved