Berita TTU

PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Bupati Timor Tengah Utara Mundur

Sengketa empat kepala desa terpilih yang belum diselesaikan oleh Bupati TTU memicu desakan mundur oleh aktivis PMKRI Cabang Kefamenanu.

Editor: Egy Moa
DOK.PMRI CABANGKEFAMENANU
Aktivis PMKRI Cabang Kefamenanu melakukan demonstrasi di Kefamenanu, Kabupaten TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM,KEFAMENANU- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menyarankan Bupati TTU, Drs. Juandi David untuk mengundurkan diri dari jabatan.

PMKRI Cabang Kefamenanu menilai kebijakan Bupati TTU tetap melantik 4 kepala desa terpilih yang sedang bersengketa pada hari Senin 17 Juli 2023 mendatang adalah bagian dari ketidakmampuan Bupati TTU menyelesaikan persoalan sengketa Pilkades.

PMKRI Cabang Kefamenanu menilai, Juandi David tidak pantas dan layak menduduki jabatan sebagai Bupati TTU karena tidak mampu menyelesaikan masalah dan memaksakan pelaksanaan pelantikan tersebut seolah-olah tidak terjadi persoalan. Padahal sudah direkomendasikan oleh Pokja Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten TTU.

Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kefamenanu secara kelembagaan memberikan kartu merah terhadap Bupati TTU yang dengan ketidakpahamannya memaksakan pelantikan terhadap kepala desa terpilih yaitu Desa Ponu, Desa Biloe, Desa Tautpah, dan Desa Nansean Timur.

Baca juga: Kabupaten TTU, Sikka dan TTS Terbanyak Pemilih Disabilitas di NTT

 

Demikian disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Valerianus Kou dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 14 Juli 2023.

Bagi pria yang akrab disapa Valen ini bahwa, Bupati Timor Tengah Utara dengan jelas menunjukkan ketidakmampuan dan kebobrokannya dalam memimpin Kabupaten Timor Tengah Utara. Pasalnya, Bupati TTU diduga hanya melindungi diri dengan meminta masyarakat menempuh jalur hukum atas persoalan sengketa Pilkades.

"Ini jelas-jelas Bupati TTU Juandi David menunjukan ketidakmampuan dan kebobrokannya dalam memimpin kabupaten TTU sehingga alangkah lebih baiknya Bupati Juandi David mengundurkan diri dari Bupati TTU daripada memaksakan diri dengan ketidakmampuan dalam pengambilan kebijakan dan pada akhirnya hanya bisa membendung diri dengan menyuruh masyarakat untuk tempuh jalur hukum," bebernya.

PMKRI Cabang Kefamenanu, ujar Valen, dengan tegas memberikan kartu merah terhadap Bupati Timor Tengah Utara Juandi David yang telah mengambil kebijakan untuk  melantik 4 kepala desa terpilih tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Anak Asal Nansean Timur Tewas Tenggelam di Embung Nefonikis-Insana, TTU

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Pricilla Aquilla Bifel, mengatakan bahwa Bupati TTU harusnya profesional dan tetap bekerja melayani masyarakat. Hal ini dimaksudkan persoalan yang sudah terbukti salah tidak dihiraukan dan terus dibenarkan. 

Pricilla menilai, apa yang dilakukan Bupati Timor Tengah Utara merupakan salah satu bentuk krisis kepemimpinan. PMKRI Cabang Kefamenanu juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Bupati TTU atas kebijakan ini.

"Kartu merah yang diberikan merupakan bentuk mosi tidak percaya PMKRI Cabang Kefamenanu kepada Bupati TTU menjelang akhir kepemimpinannya yang menunjukkan bahwa kepemimpinan Bupati  Juandi David sangatlah buruk," ucapnya 

PMKRI Cabang Kefamenanu sangat menyayangkan keputusan Bupati TTU yang akan melakukan pelantikan kepada 4 Kepala Desa terpilih (Ponu, Nansean Timur, Biloe, Tautpah) yang dalam proses Pilkades, 4 desa tersebut  telah terbukti melakukan kesalahan dalam proses pemilihan. Namun tidak ditindaklanjuti proses penyelesaiannya oleh Bupati TTU.

Baca juga: Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Jokowi untuk Kabupaten TTU Tiba Esok

Baginya, hal yang salah jangan sampai terus dibenarkan. Pasalnya, kebijakan di atas merupakan salah satu bentuk tindakan yang sangat bertentangan dengan keadilan.

"Sehingga kalau Bupati TTU mengabaikan itu, maka bupati dinilai tidak punya etika birokrasi," tukasnya.

Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM via pesan maupun panggilan WhatsApp pada, Jumat, 14 Juli 2023 belum membalas pesan maupun menerima panggilan WhatsApp. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved