Penjabat Gubernur NTT

Ketua DPRD NTT : Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT Belum Diajukan kepada Kemendagri 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Emelia Julia Nomleni menegaskan tiga nama-nama calon Penjabat Gubernur NTT

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni 

Laporan Reporter POS-KUPANG. Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Emelia Julia Nomleni menegaskan tiga nama-nama calon Penjabat Gubernur NTT belum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yaitu Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A. Nae Soi akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Dengan demikian, DPRD NTT punya mandat untuk mengusulkan tiga nama-nama calon Penjabat Gubernur yang kemudian akan disampaikan atau diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu menteri akan menyampaikan nama Pj Gubernur kepada Presiden.

"Kami dari DPRD sudah menyurati untuk memberitahukan kepada Gubernur sudah dari Bulan Maret untuk pemberitahuan tentang akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Sesuai dengan regulasi yaitu 6 bulan sebelum pemberhentian," kata Emi Nomleni saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat 14 Juli 2023 Malam.

Selain itu, lanjut Emi Nomleni, DPRD akan melanjutkan sesuai dengan Undang-undang nomor 23 pasal 80 menyangkut soal pemberhentian. Dimana, minimal satu bulan sebelum waktu pemberhentian sudah harus disampaikan nama-nama yang akan diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur NTT.

 

Baca juga: Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres, Kapolda NTT Minta Amankan Pemilu 2024 dan Berantas TPPO

 

 

"Oleh karena itu, kami akan lakukan paripurna untuk melakukan penyampaian pemberhentian, kami rencanakan tanggal 24 Juli 2023. Setelah itu kami akan mengajukan tiga nama sebagai mandat yang diberikan kepada DPRD untuk mengajukan sebagai calon Penjabat Gubernur," terangnya.

Untuk itu, lanjut Emi Nomleni, proses pengusulan nama Penjabat Gubernur masih sedang dilakukan di masing-masing fraksi. Tetapi proses untuk tiga nama keluar di DPRD belum ada. Dimana, penyampaian nama-nama itu sebelum tanggal 5 Agustus 2023.

"Jadi, proses di DPRD secara sah menentukan nama-nama itu belum diproses. Untuk nama-nama, mungkin masing-masing fraksi sudah mengantongi nama-nama yang diajukan silahkan, tapi nanti baru dilakukan komunikasi dan berbagai rapat untuk mendapat semua nama-nama yang diajukan, yang kemudian akan mengerucut mengeluarkan tiga nama. Itu proses tetapi sementara belum berproses di DPRD," ungkpnya.

Emi Nomleni menyampaikan, untuk kriteria-kriteria calon yang akan diajukan untuk menjadi Penjabat Gubernur sudah memiliki aturan-aturan menyangkut persyaratan.

"Tetapi kita berharap putra-putri NTT yang bisa menjadi Penjabat itu dengan pertimbangan bahwa dia tahu kondisi NTT. Bukan berarti yang lain tidak tahu," kata Emi Nomleni.

Lebih lanjut, Emi Nomleni menyampaikan, Penjabat gubernur yang nantinya akan menggantikan Viktor Bungtilu Laiskodat dan  Josef A. Nae Soi memiliki masa jabatan yang cukup lama dari biasanya. Sehingga diharapkan yang memenuhi persyaratan merupakan putra-putri NTT.

"Biasanya 3 Bulan saja. tetapi untuk penjabat ini nantinya cukup lama, bisa sampai satu tahun lebih, sehingga nyaris seperti Penjabat definitif karena cukup panjang. Kita berharap pengenalan terhadap NTT menjadi kekuatan baik supaya apa yang ada saat ini bisa berlanjut dengan baik, dalam hal komunikasi-komunikasi antar eksekutif dan legislatif itu bisa terbangun," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved