Berita NTT
Rektor Undana Kupang, Uang Kuliah Tunggal Tidak Berubah Tapi Levelnya Bertambah
Protes kenaikan uang kuliah tunggal (UKT)terjadi setiap tahun penerimaan mahasiswa baru di Undana,meski UKT tidak berubah sejak beberapa tahun ini.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Maxs Sanam memberi penjelasan ihwal uang kuliah tunggal (UKT) yang belakangan dikeluhkan orang tua mahasiswa baru. Sebetulnya UKT tidak berubah dan berlaku sejak beberapa tahun terakhir, hanya levelnya yang bertambah.
Keluhan itu sering disampaikan orang tua atau wali mahasiswa ketika musim penerimaan mahasiswa baru.
"Sebenarnya UKT itu pemberlakuannya sudah sekian lama tahun ini. Itu kan ada level satu sampai dengan sepuluh, dan sekarang kementerian memberikan ada keputusan baru UKT sehingga level kami itu satu sampai sepuluh," kata Prof Maxs, Sabtu 15 Juli 2023.
Prof Maxs menegaskan tidak ada kenaikan UKT. Hanya pada level yang bertambah. Ia menerangkan adanya UKT ini memberi subsidi silang. Mahasiswa yang kategori mampu membayar lebih untuk mensubsidi mahasiswa yang ada di level bawah.
Baca juga: Kadis Pendidikan NTT, Kenaikan UKT Undana Membebani Mahasiswa Kurang Mampu
Prof Maxs melihat persoalan sebetulnya ada pada kuota KIP kuliah. Mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP kuliah dan memenuhi syarat prodi, untuk sementara ada 2000 an orang. Sementara kuota KIP kuliah yang diberikan ke Undana Kupang, hanya 600 orang.
Undana Kupang diberi tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi jumlah mahasiswa yang ada untuk memenuhi kuota yang ada.
"Kita harus menyeleksi lagi sehingga mengeluarkan kurang lebih 1.200 orang itu. Itu jumlah yang besar. Kalau dia tidak dapat KIP kuliah maka dia harus bayar UKT secara normal. Ini mekanisme yang berlaku sekian lama tahun," ujarnya.
Ia memaklumi ada mahasiswa yang dikategorikan tidak mampu sehingga perlu ada skema seperti melalui KIP kuliah ini. Tetapi masalahnya, ketika mahasiswa mengisi data saat proses pendaftaran terjadi kekeliruan. Bahkan ada yang diduga sengaja memberikan informasi yang seolah mahasiswa itu tidak mampu. Alhasil, saat sistem mendeteksi itu, maka UKT yang diberikan pun secara normal sesuai dengan kondisi ril mahasiswa itu.
Baca juga: Ombudsman NTT Dorong Mahasiswa Undana Bikin Pengaduan Tertulis UKT ke Rektor Undana
Prof Maxs menyebut, ada mahasiswa yang menyampaikan informasi bahwa penghasilan orang tua Rp 500 ribu tetapi menyekolahkan empat orang anak. Informasi ini baginya tidak masuk akal.
Sistem yang digunakan saat ini tidak lagi menggunakan sesi wawancara tatap muka. Mahasiswa diminta untuk mengisi sejumlah syarat yang ada dalam sistem sehingga tidak ada tendensi tertentu dalam proses ini. Proses itu bukan dilakukan verifikasi hingga ke bukti pembayaran listrik.
"Saya melihat dari KIP kuliah kemudian secara psikologis mereka bilang, wah ini mau darimana. Kuliah ya harus siap uang dong, berapa pun juga. Tiap tahun kita begitu, verifikasi fan validasi ulang, banyak yang akhirnya dibatalkan KIP nya," jelas dia.
Sisi lain, pengaruh UKT juga dilihat dari program studi. Jika program studi itu memiliki akreditasi baik sekali atau unggul, UKT bisa saja lebih tinggi.
Baca juga: Ketua LLDIKTI Wilayah XVI Tanggapi Uang Kuliah Tunggal, Harus Berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal
Prof Maxs menjelaskan, tidak semua mahasiswa dikenakan UKT yang paling tinggi. Dari sekian mahasiswa yang diterima tiap program studi, hanya ada beberapa orang yang dikenakan biaya UKT tertinggi.
Lain hal dengan angka UKT di fakultas seperti kedokteran hewan yang berada di angka 9-10 juta. Jika sebelumnya Undana hanya sampai di level 1-7 dengan UKT berada di paling tinggi 5-7 juta, seiring perubahan aturan itu maka ada peningkatan sedikit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.