Korupsi Internet Desa di Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa di Flores Timur, Jaksa Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Tetap kita dalami keterlibatan para pejabat. Penyidikan lanjutan nanti kita jelaskan, untuk sementara dua tersangka ini

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Pranowo, Selasa 18 Juli 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Pasca menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi internet desa, Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang kembali mendalami keterlibatan pihak lain.

Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Pranowo, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatkan oknum lain.

"Tetap kita dalami keterlibatan para pejabat. Penyidikan lanjutan nanti kita jelaskan, untuk sementara dua tersangka ini," kata Indra dalam sesi wawancara bersama awak media, Selasa 18 Juli 2023.

Ia menerangkan, dua tersangka berinisial YPG sebagai pimpinan perusahaan penyedia jasa, dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa di Flotim Rugikan Negara 653 Juta

 

Indra pun membeberkan salah satu tersangka merupakan saudara kandungnya sang mantan Wabup Flores Timur periode 2017-2022 itu

"Kalau penyedia ini ada dua, CV Raja Wali dan Bunda Sakti, jadi ada keterkaitan. Dua cv ini pemiliknya itu kakaknya mantan wakil bupati," pungkasnya.

Meski memiliki keterkaitan, jelas Indra, namun pihaknya enggan memberikan tudingan terlalu dalam lantaran belum mengantongi alat bukti.

"Kita dalami dulu. Kalau alat bukti cukup baru tindakan selanjutnya," tutur Indra.

Dalam hasil pemeriksaan, terkuak sebagaian besar sistem di wilayah desa sudah tidak berjalan. Ada pula desa susah jaringan namun dipaksakan dengan penguat signal.

Sementara itu oknum yang terlibat tersebut belum bisa dihubungi saat wartawan melakukan upaya konfirmasi.

Nomornya tidak aktif dan pesan whatsapp hanya tertanda garis centang satu.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur Cabang Waiwerang akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi internet desa, Selasa 18 Juli 2023.

Kedua tersangka ini dinilai paling bertanggung jawab atas kasus yang menghimpun dana sebesar Rp 1,4 miliar dari 44 desa pada 2018 dan 2019 itu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved