Dugaan Korupsi BKPSDM Flores Timur

Jaksa Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BPKSDM Flores Timur

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah memeriksa 9 saksi soal kasus dugaan korupsi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COMHO-KEJARI FLORES TIMUR
GELEDAH-Penyidik Kejari Flores Timur sedang menggeledah Kantor BKPSDM Flores Timur, Jumat, 14 November 2025. 

 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan korupsi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Flores Timur tahun anggaran 2023–2025.
  • Penyidik Kejari Flores Timur telah memeriksa 9 saksi, termasuk Kepala BKPSDM berinisial RKT, bendahara, dan pihak terkait lainnya.
  • Kejari Flores Timur tengah mendalami dugaan korupsi BKPSDM dengan bukti dokumen dan uang tunai, serta melibatkan sejumlah pejabat penting sebagai saksi.

 


Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah memeriksa 9 saksi soal kasus dugaan korupsi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur tahun anggaran 2023-2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Flores Timur, Samuel L Tamba, mengonfirmasi sembilan saksi termasuk Kepala BPKSDM berinisial RKT, bendahara, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Masih berproses dan kedepan akan periksa saksi-saksi lainnya," ujarnya, Senin (17/11/25).

Ia menjelaskan, kerugian negara dalam kasus itu masih dalam proses perhitungan. 

Baca juga: Ahli Paparkan Analisis Hukum Militer Dalam Sidang Prada Lucky Namo

 

Jaksa telah menggeledah Kantor BKPSDM Flores Timur dan berhasil menyita sebanyak 1.297 barang bukti berupa dokumen-dokumen, di antaranya nota-nota kosong.

Dokumen itu, ungkap Samuel, sempat disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu guna menyembunyikan peran dalam kasus tersebut.

"Penyidik mencari beberapa bukti yang sempat disembunyikan oleh pihak tertentu untuk menyembunyikan perannya dalam tindakan ini," katanya, Senin, 17 November 2025.

Selain dokumen, ungkap Samuel, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang ini diduga berkaitan erat dengan aksi korupsi.

Rangkaian penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Flores Timur, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved