Ende

Direktur PT Novita Karya Taga Beberkan Izin Tambang di Desa Sanggarhorho

Ramai diperbincangan publik Ende mengenai izin usaha tambang,Direktur PT Novita Karya Taga membeberkan semua proses hingga keluarnya izin usaha.

Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Egy Moa
HO-DIREKTUR PT NOVITA KARYA TAGA
Lokasi tambang milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Direktur PT Novita Karya Taga, Hendrika Lede akhirnya buka suara terkait dengan izin usaha tambang milik perusahaanya di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diperbincang publik.

Dalam konferensi pers di kediamannya, Selasa 18 Juli 2023, Hendrika Lede mengaku, perusahaannya sudah mengantongi IUP OP yang diterbitkan Bupati Ende pada tanggal 17 Maret 2010 dengan Nomor PE.74./SEKRT.1/E/III/2010 dengan masa berlaku ijin selama lima tahun yaitu dari tanggal 17 Maret 2010 sampai dengan 17 Maret 2015.

Karena regulasinya sudah berubah, jelas Hendrika, masa perijinan menjadi kewenangan pemerintah propins. PT. Novita Karya Taga mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi (OP) kepada Pemerintah Propinsi melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT.

Pada tanggal 27 Juli 2016, PT. Novita Karya Taga mendapat IUP OP dengan Nomor 540/10/KPPTSP/2016 untuk masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021.

Baca juga: Seorang Pelajar di Ende Bebas dari Sakit Gigi Berkat Kartu JKN

Namun, sebelum masa berlaku IUP OP berakhir, PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan dokumen usaha pertambangan ke Gubernur NTT. Dalam perjalanan, kewenangan mengeluarkan IUP kembali di delegasikan ke Kementerian ESDM.

PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan permohonan perpanjangan IUP kepada Kementerian ESDM pada tanggal 17 Mei 2021. Dari hasil pengajuan ke Kementerian ESDM tersebut, PT. Novita Karya Taga mengantongi Ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dari Kementerian ESDM pada 2021 tanggal 18 Nomor dengan Oktober 392/MB.03/DJB/WIUP/2021.

Dari ijin WIUP tersebut, ,kata  Hendrika, PT. Novita Karya Taga mendapatkan IUP pada tanggal 18 Januari 2022 yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM dengan Nomor IUP 73/1/IUP/PMDN/2022 dengan masa berlaku IUP Eksplorasi selama 3 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 18 januari 2025 dan masa berlaku IUP Operasi Produksi selama 5 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2027.

Untuk diketahui bersama, pendelegasian IUP kembali dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022.

Baca juga: Kapolres Ende yang Baru Akan Tuntaskan Kasus Dana KONI dan Tambang Ilegal Galian C

Namun PT. Novita Karya Taga sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi dari Kementerian ESDM sejak tanggal 18 Januari 2022.

"Artinya pendelegasian itu setelah PT. Novita Karya Taga mendapatkan IUP dari Kementerian," ujarnya. * 

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved