Berita NTT

Pria di Rote Ndao Raba Bagian Sensitif Istri Orang, Kini Mendekam di Polsek Lobalain

Seorang pria di Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao memegang bagian sensitif istri orang.

Editor: Gordy Donovan
Ilustrasi
ILUSTRASI - Seorang pria di Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao memegang bagian sensitif istri orang. Pria bernama Jefry Ariyanto Ndun alias JAN (24) itu sekarang harus menelan pil pahit karena dibekuk anggota Polsek Lobalain, 

Diterangkan Anam, dalam kondisi terjepit, korban berteriak meminta tolong, pelaku Jefry berusaha melarikan diri, akan tetapi korban cepat memegang besi belakang sadel dan membanting motor pelaku hingga terjatuh.

Selanjutnya korban meminta tolong kepada seseorang yang kala itu melintas di jalan tersebut dengan berkata. Tolong ada orang yang mau perkosa beta (saya), sambil korban memukul pelaku atas nama Jefry dengan kedua tangan.

"Saat itu, ada seorang laki-laki yang tidak di ketahui identitasnya tidak merespon, hanya diam sambil mengarahkan lampu motornya kepada pelaku dan korban yang berada didepannya," cetus Anam.

Baca juga: Menara BTS Dibangun di Pulau Sukun, Warga Semparong Akan Nikmati Signal Internet

Kemudian, masih kata Anam, datang 3 orang ibu yang mendengar keributan di jalan dan menanyakan kejadian tersebut kepada korban dan pelaku.

"Pelaku Jefry menjawabnya seolah mengelak, kalau dirinya jatuh dari motor. Selanjutnya, pelaku mengangkat motor dan berusaha melarikan, namun dikejar lagi oleh korban hingga korban sempat memotret nomor Polisi motor milik pelaku dan wajah pelaku," ucap Anam.

Lalu, setelah itu korban kembali ke rumahnya dan menceriterakan kejadian tersebut kepada suaminya.

"Atas peristiwa tersebut, korban bersama suaminya pergi melapor ke Polsek Lobalain untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Anam.

Tindakan yang sudah dilakukan oleh Polsek Lobalain yakni mengajukan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba'a, melaksanakan pra rekonstruksi dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatan pelaku Jefry, ia diganjal pasal 289 KUHP, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". (rio)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved