Berita Sikka

Pemda Sikka Bantah Tunggak Pajak Rp 32 Miliar, Sekda Alvin Parera: Kami Hanya Punya Piutang Pajak

KPK menyebut Pemda Sikka menunggak pajak mencapai 32 miliar. Pemda Sikka membantah hal itu, bahwa bukan tunggak sebenarnya.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
BERI PENJELASAN- Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera diwawancarai disela-sela mengikuti RDP antara guru sertifikasi bersama DPRD Kabupaten Sikka terkait dana TPG, Jumat, 28 Juli 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Ardianus Firminus Parera menyebut Pemerintah Kabupaten Sikka tidak menunggak pajak sebesar Rp 32 milar tetapi mempunyai piutang pajak.

Ia mengaku, disebut piutang pajak karena pemerintah tidak pernah menjadi wajib pajak tetapi pemungut pajak.

"Jadi kami punya piutang, dan itu seluruh jenis pajak," jelas Sekda Sikka yang akrab disapa Alvin Parera ini disela-sela mengikuti RDP antara guru sertifikasi bersama DPRD Kabupaten Sikka terkait dana TPG, Jumat, 28 Juli 2023.

Alvin Parera juga menyebut salah satu objek pajak Mineral Non Logam dan Batuan di Kabupaten Sikka yang menunggak pajak yakni PT Waigete Abadi yang menunggak pajak sebesar Rp 140 juta lebih yang sudah diakumulasikan dengan denda yang tidak terbayar kurang lebih selama 4 tahun.

Baca juga: Meski Kesulitan Keuangan, Pemda Sikka Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak

 

Namun, Alvin Parera menyebutkan, total tunggakan pajak Mineral Non Logam dan Batuan di Kabupaten Sikka sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. Total piutang pajak paling besar yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 80 persen dari total piutang pajak sebesar Rp 32 miliar.

"PBB itukan data wajib pajak yang diover dari data base KPP Pratama dari tahun 2012 sehingga mungkin data itu tidak divalidasi ulang terus tidak dilakukan reklasifikasi piutang, sehingga kalau masih ada potensi piutang yang masih bisa tertagih, yang tidak bisa tertagih. Kalau yang tidak bisa tertagih mestinya hapus," jelas Alvin Parera.

Dia juga menyebutkan, saat masih menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, dirinya menghapus piutang pajak yang tidak bisa tertagih sekitar Rp 3 miliar.

Hal itu dilakukan karena wajib pajak sudah tidak ada, objek pajak hampir-hampir sudah tidak ada lagi, tidak ditemukan wajib pajak. Selain itu, ada beberapa perusahaan yang menjadi wajib pajak, sudah mengalami kebangkrutan.

Baca juga: Gandeng Fakultas Kesehatan UNIPA Indonesia, Desa Bura Bekor Adakan Evaluasi Intervensi PMT Stunting

"Jadi harus dibuat SK Bupati penghapusan," tambah dia.

Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sikka yakni belum dilakukannya reklasifikasi piutang. Dia juga menyebutkan, beberapa perusahaan yang belum melunasi tunggakan pajak, akan dilakukan penyegelan dan diberi label "Perusahaan Ini Dalam Pengawasan KPK".

"Upaya yang akan dilakukan Pemda adalah yang pertama melakukan reklasifikasi piutang untuk memastikan mana piutang yang potensial mana piutang yang tidak potensial lagi. Yang tidak potensial itu kita hapus," tandas Sekda Sikka.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved