Pemilu 2024 di TTU

Postingan Bernuansa Kampanye Bertebaran di Medsos, Tim Gakkumdu TTU Akan Segera Ambil Sikap

Martinus juga, meminta Jurnalis untuk turut serta membantu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Timor Tengah Utara memastikan akan segera mengambil sikap terhadap postingan bernuansa kampanye di media sosial oleh oknum-oknum bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mulai dari kabupaten hingga pusat marak bertebaran di media sosial akhir-akhir ini.

Sementara itu, jadwal kampanye bagi bacaleg yang akan bertarung dalam kontestasi pemilu legislatif (Pileg) 2024 yang ditetapkan oleh KPU akan digelar pada bulan November 2023 mendatang.

Saat diwawancarai, Sabtu, 29 Juli 2023, Ketua Bawaslu Timor Tengah Utara, Martinus Kolo mengatakan, kampanye di media sosial sesuai jadwal baru akan dilaksanakan 21 hari jelang masa tenang.

Dengan demikian, Ia berharap agar para bacaleg maupun simpatisan bisa menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi bernuansa kampanye di media sosial saat ini.

Baca juga: KPU Lembata Pastikan Hak Pemilih Difabel Saat Pemilu 2024

 

Jika ditemukan ada pihak yang menyebarkan postingan bernuansa kampanye di media sosial maka pihaknya akan melakukan langkah pencegahan dengan menegur yang bersangkutan sehingga tidak melakukan hal tersebut lagi.

Martinus juga, meminta Jurnalis untuk turut serta membantu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar oknum-oknum yang hendak melakukan kampanye di media sosial bisa mengetahui batasan ini.

Ia menambahkan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka, Bawaslu dan Tim Gakumdu TTU akan mengambil langkah hukum dengan menjatuhkan sanksi pidana. Dimana dalam pasal 492 UU tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Pasal tersebut, kata Martinus, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta".

Sementara itu, anggota Tim Gakkumdu Kabupaten TTU Hendrik Tiip menjelaskan, apabila terdapat laporan terkait adanya kampanye di luar jadwal sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian.

Jika berdasarkan kajian tersebut memenuhi unsur kampanye di luar jadwal Tim Gakkumdu tidak akan segan mengambil langkah hukum pidana.

"Sejauh ini mungkin banyak bacaleg yang sudah melakukan sosialisasi diri tetapi ada embel-embel di belakangnya makanya kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada Gakumdu jika menemukan,untuk identitasnya dapat kita rahasiakan," ungkapnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved