Tindak Pidana Perdagangan Orang

Modus Tindak Pidana Perdangangan Orang, Cek Data dan Sejarahnya

TPPO menjadi momok yang sangat menyakitkan, yang mengikis nilai-nilai kemanusiaan, iman, moral, etika, budaya, ekonomi dan aspek lainnya.

|
Penulis: Cristin Adal | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/KRISTIN ADAL
SERIBU LILIN- Ratusan orang menyalakan lilin di bawah Patung Kristus Raja Maumere, di Kabupaten Sikka dalam peringatan Hari Anti Perdagangan Orang, Minggu malam 30 Juli 2023. 

Pengantin Pesanan,warga negara asing menikahi perempuan Indonesia dengan memesan pada calo perdagangan perempuan dan kemudian dibawa ke negaranya tetapi para perempuan ini diperlakukan eksploitatif dan buruk di rumah suaminya.

Buruh Anak, anak-anak mengalami kekerasan yang sama dengan orang dewasa ketika menjadi korban perdagangan orang dan juga ada yang dilibatkan dalam pornografi dan industri seks

Pertukaran Budaya, para sindikat perdagangan orang melakukan perekrutan para wanita yang pandai menari hingga penempatan kerja di luar negeri untuk pertukaran budaya dengan negara lain. Korban dijadikan penari di beberapa tempat hiburan dengan menggunakan paspor turis dan mendapatkan pelecehan seksual.

Magang Kerja, pelaku melakukan pola rekruitmen siswa sekolah kejuruan untuk magang atau praktek kerja di luar negeri. Namun ternyata mereka menjadi korban penipuan dan korban terperangkat ke dalam eksploitasi kerja maupun eksploitasi seksual.

Penjualan organ tubuh, adanya bujuk rayu, ancaman, untuk mendapat keuntungan finansial dengan atau tanpa persetujuan orang yang menyerahkan organ tubuhnya.
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana perdagangan orang.

Dari berbagai bentuk kekerasan yang di alami korban Perdagangan Orang memberikan Dampak yang lebih berat bagi korban seperti: Korban mengalami gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi PMS, HIV/AIDS, kehamilan yang tidak diinginkan, mengalami gangguan mental, trauma, hilang ingatan bahkan kematian.

Menanggung kerugian materiil dan imateriil yang tidak sedikit; mengalami diskriminasi, terkucilkan, ditolak oleh keluarga dan masyarakat. Mesti diakui bahwa kehadiran UU ini belum mampu memberantas kejahatan perdagangan orang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved