Berita Sumba Barat Daya

Jaga Kebersihan Lingkungan, Bupati Sumba Barat Daya Terbitkan Surat Edaran Atasi Sampah

Enos Eka Dede menjelaskan dalam surat edaran itu mengatur beberapa hal sebagai berikut yakni mewajibkan setiap

Editor: Nofri Fuka
POS KUPANG/PETRUS PITER
ATASI SAMPAH - Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete menerbitkan Surat Edaran tentang kebersihan lingkungan dalam kerangka mengatasi sampah di Kota Tambolaka dan sekitarnya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete menerbitkan Surat Edaran tentang kebersihan lingkungan dalam kerangka mengatasi sampah di Kota Tambolaka dan sekitarnya.

Surat edaran bernomor DLH.660.I/71/SBD/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Kebersihan Lingkungan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat Daya, Enos Eka Dede, S.Sos di Tambolaka, Sumba Barat Daya belum lama ini.

Enos Eka Dede menjelaskan dalam surat edaran itu mengatur beberapa hal sebagai berikut yakni
mewajibkan setiap orang mengelola sampah di rumah tangga dan tempat kerja atau tempat usaha dengan berwawasan lingkungan.

Baca juga: Popda VI NTT 2023, Cabor Wushu Kontingen Sumba Barat Daya Raih 2 Medali Emas dan 3 Perak

 

Selanjutnya, pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah, baik terhadap sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga dan setiap orang atau badan diwajibkan untuk menjaga kebersihan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut maka setiap individu, rumah tangga, badan, kantor, sekolah dan pelaku usaha wajib mengelola sampah sesuai kaidah 3 R yakni Reduce atau penguranga dengan cara mengurangi penggunaan bahan kertas dan beralih ke cara digital.

Selanjutnya Reuse dengan cara memanfaatkan kembali barang atau kemasan yang sudah digunakan seperti botol kaca dan berbagai macam benda yang bisa digunakan kembali tanpa proses ulang. Dan
recycle adalah mendaur ulang dengan mengolah sampah menjadi bahan lain yang bermanfaat seperti plastik yang bisa diolah menjadi bahan kerajinan dan sampah organik diolah menjadi pupuk kompos.

Untuk itu, ia meminta setiap pelaku usaha, rumah tangga, kos dan lembaga wajib menyediakan minimal dua buah tong sampah yang masing-masing untuk menampung sampah organik dan sampah anorganik. Limbah yang dihasilkan harus dipilah agar dapat dimanfaatkan kembali sehingga mengurangi menumpuknya timbunan sampah.

Setiap desa, kelurahan, kantor dan sekolah wajib melaksanakan Jumat Bersih di lingkungan masing-masing, Hal itu untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Lingkungan yang bersih dan sehat pasti menyenangkan. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved