Lapas Ende

Kalapas Ende Serahkan Surat Bebas Kepada 12 Orang WBP Lapas Kelas IIB Ende

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili menjelaskan bahwa para WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kalapas Ende sedang menyalami WBP yang mendapat surat bebas bersyarat. 

TRIBUNFLORES.COM,ENDE-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende sebagai salah satu UPT di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pimpinan Kakanwil Marciana D. Jone, kembali mengeluarkan 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan rincian 11 orang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana, Selasa (01/08/2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili menjelaskan bahwa para WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada serta tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dalam persyaratan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.

"Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kalapas Antonius seusai menyerahkan surat bebas kepada 12 orang WBP.

Pemberian program Integrasi Pembebasan Bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

 

Baca juga: Sambut HDKD Ke-78, Lapas Ende Donorkan 21 Kantong Darah

 

 

 


Lebih lanjut, Kalapas Ende juga menekankan bahwa dalam proses layanan Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apa pun. Serta beliau juga berharap para WBP yang bebas saat kembali ke masyarakat dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam proses pembebasan Warga Binaan baik bebas murni maupun Pembebasan Bersyarat. Harapannya mereka dapat menggunakan kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dengan menjadi pribadi yang lebih baik," tutup Kalapas Antonius.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved