Berita Manggarai Barat

Kegiatan Masyarakat di Labuan Bajo Abaikan Izin Keramaian

Kepala Satuan Intelkam Polres Manggarai Barat menyatakan masih banyak masyarakat atau elemen masyarakat Labuan Bajo yang mengabaikan izin keramaian.

|
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
HO
Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, Iptu Markus Frederiko Sega Wangge.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO-Masyarakat atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan  kegiatan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores kerap mengabaikan izin keramaian dari pihak kepolisian.

Padahal izin tersebut sangat penting demi kelancaran sebuah acara, semisal konser, pergelaran, bazar maupun kegiatan lain yang mengumpulkan orang banyak.

Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, Iptu Markus Frederiko Sega Wangge, Senin 7 Agustus 2023  mengatakan izin keramaian bukan untuk menyulitkan masyarakat melainkan memastikan kegiatan yang dilaksanakan berjalan aman, tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat, terlebih Labuan Bajo sebagai kota pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan.

"Kita juga harus menyadari bahwa dalam hidup bermasyarakat semua kegiatan yang dilaksanakan harus memperhatikan atau tidak menyampingkan kepentingan masyarakat lainya, dan potensi gangguan yang ditimbulkan," ungkapnya.

Baca juga: Ayu Laksmi, Perempuan Tangguh dalam Tim Kayak Ekspedisi Keliling Laut Flores

Markus menjelaskan, izin keramaian yang diajukan oleh individu, kelompok ataupun lembaga harus sesuai lokasi kegiatan dan wajib dilengkapi administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan regulasi.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar pengajuan permohonan izin keramaian minimal dilakukan 3 hari sebelum kegiatan dimulai, dan mencantumkan nomor handphone pemohon, agar bisa dihubungi untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan pihak kepolisian.

"Setiap izin keramaian yang diberikan telah melalui penelitian dan pastinya akan diberikan bantuan pengamanan personil Polri, sesuai jenis kegiatan," ujarnya.

Ia menyebut, ada tiga jenis izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian. Jenis-jenis itu dibuat berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul dari acara yang dilangsungkan, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, serta izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum, salah satunya kampanye.

Baca juga: Curi Motor, Jatanras Polres Manggarai Bekuk Petani Asal Manggarai Barat  

"Sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kapolri untuk tingkat kabupaten tujuh hari sebelum kegiatan, untuk tingkat provinsi 15 hari sebelum kegiatan dan untuk tingkat nasional 30 hari sebelum kegiatan," pungkasnya. *

Sumber berita; pos kupang 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved