Kasus Penganiayaan di Flores Timur

Polisi Periksa Kades dan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Adonara

Pemeriksaan terhadap 11 terduga ini dilakukan setelah Tim Buru Sergap (Buser) berhasil menangkap dan mengamankan mereka

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Sebelas terduga pelaku pengeroyokan di Klukeng Nuking, Adonara diamankan tim Buser Polres Flotim, Minggu 6 Agustus 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Penyidik Polres Flores Timur memeriksa Kepala Desa Klukeng Nuking, Blasius Pati Riangtobi dan 10 terduga pelaku pengeroyokan yang diduga menghilangkan nyawa Damianus Mado alias Ara (25), Senin 17 Agustus 2023.

Pemeriksaan terhadap 11 terduga ini dilakukan setelah Tim Buru Sergap (Buser) berhasil menangkap dan mengamankan mereka dari Desa Klukeng Nuking pada, Minggu 6 Agustus 2023 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M.A La'a, belum memberikan keterangan soal peran kepala desa lantaran belum selesai melakukan pemeriksaan.

"Ada 11 orang. Untuk peran kepala desa belum bisa kami kasih keterangan, karena sementara masih pendalaman," katanya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya.

Baca juga: Dituduh Cungkil Lemari Jadi Penyebab Tangan Siswa di Flores Timur Disiksa Guru Pakai Air Panas

 

Ia mengatakan, motif korban dikeroyok dan digelandang dari salah satu rumah warga sampai ke kantor desa karena mencuri sebuah handphone (hp) milik warga setempat.

"Ambil hp sehingga dia (korban) dibawa dan dianiaya sampai mati," ungkapnya.

Lasarus menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Nanti setelah gelar perkara. Kalau barang bukti kita amankan selang warna biru dan kayu damar seukuran tangan orang dewasa yang panjangnya 60 centimeter," jelasnya.

Pantauan wartawan, 11 terduga tampak bercerita bersama keluarga yang datang berkunjung. Mereka duduk lesehan di depan ruangan Sat Reskrim, beberapa diantaranya duduk di bawah pohon mangga.

Satu per satu dari mereka mulai masuk ruangan Pidana Umum (Pidum) sekira pukul 13.00 Wita. Wartawan diizinkan merekam video proses pemeriksaan dari luar ruangan.

Untuk diketahui, Damianus Mado alias Ara (25), pemuda yang diduga mencuri handphone meregang nyawa usai dikeroyok linmas dan warga di Desa Klukengnuking, Kecamatan Wotan Ulumado.

Penghakiman massal ini dilakukan persis di salah satu rumah warga saat korban sedang mengisi daya baterai. Ara dikeroyok, diikat, dan digelandang dari TPK pertama sampai Kantor Desa Klukengnuking.

Akibatnya, kepala sampai badan korban mengalami memar. Luka tonjok dan hantaman selang itu membuat nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat perawatan medis di puskesmas setempat.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved