Berita Flores Timur

Polres Flotim Tangguhkan Penahanan Anak Oknum Perwira Aniaya Warga Larantuka

Kasus penganiayaan yang melibatkan anak oknum perwira Polres Flores Timur yang masih ditangani polisi ditangguhkan penahananya oleh penyidik.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
SURAT UNDANGAN - Surat undangan klarifikasi oleh Polres Flores Timur untuk Morison Dima Ruge, korban penganiayaan anak polisi. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur menerima permintaan penangguhan penahanan tersangka FK (20), anak okum perwira Polres Flotim yang menganiaya Marison Dima Ruge (49) warga Kota Larantuka pada 8 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan surat penangguhan didisposisi Kapolres, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

"Penangguhannya diberikan karena pelaku tidak melarikan diri, selalu hadir ketika dipanggil untuk lapor, tidak hilangkan barang bukti, dan tidak lakukan pidana baru," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 9 Agustus 2023.

Dikatakanya, keluarga tersangka juga melapor balik korban dengan materi gugatan ancaman dan penganiayaan. Meski berkasnya siap dilimpahkan ke Kejari Flores Timur.

Baca juga: Tersangka Kasus Penganiayaan di Flores Timur Lapor Balik Korban

"Prosesnya tetap jalan (antara korban dan tersangka). Kecuali kasusnya berhenti," katanya

Sementara itu, istri korban, Astri Tungari, mengaku kecewa lantaran penangguhan penahanan terkesan mendadak, padahal kasus itu sudah bergulir sejak tanggal 8 Juni 2023 atau dua bulan lalu.

"Saya kaget karena seharusnya sudah tahap dua (limpahkan ke Kejari Flores Timur), padahal bapaknya baru buat penanguhan," katanya.

Astri berharap agar penyidik tidak merekayasa kasus itu karena tersangka merupakan anak kandung perwira polisi.

Baca juga: Perseftim Flores Timur Bawa 20 Pemain Ikut El Tari Memorial Cup Rote Ndao, Ini Kata Ketua Askab

"Jangan sampai dia anak perwira jadi dilindung, dan kami masyarakat biasa yang  disalahkan," harapnya.

Kronologi kejadian 

Astri menerangkan, kasus ini bermula ketika  Morison Dima Ruge mengantar kue pesanan pelanggan dalam wilayah Kota Larantuka pada, Kamis 8 Juni 2023.

Setibanya d depan apotek Kelurahan Sarotari Timur sekira pukul 22.30 Wita, mobil Morison dihadang segerombol pria diduga mabuk minuman keras, termasuk FK.

"Tiba-tiba dia (pelaku) layangkan pukulan dua kali ke wajah suami saya. Mata kanan robek dan dijahit lima kali, dan hidungnya patah," ungkapnya. *

Berita TRIBUFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved