Kapal Wisata di Labuan Bajo

Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo, Bupati Edi: Selama Ini Rupanya Kita Ditipu

Bupati Edi juga menyentil kebijakan KSOP Labuan Bajo yang disebutnya hanya mengatur izin operasi kapal-kapal wisata

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. 

"Kita sedang menyusun Peraturan Bupati. Targetnya bulan depan Satgas telah dibentuk," kata Adrianus.

Baca juga: Tiga Manfaat Kapal Wisata di Labuan Bajo Wajib Daftar

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, lanjut dia, sangat prihatin dengan semakin banyaknya kecelakaan kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo. Menurut dia, maraknya kecelakaan kapal wisata itu bisa merusak citra pariwisata Labuan Bajo.

"Satgas ini memastikan, sebelum berlayar kapal wisata harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau dokumen tidak lengkap, tidak perlu kasih izin berlayar," ujarnya.

Ia menambahkan, Satgas penertiban kapal wisata terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Labuan Bajo.

Lalu, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Kodim 1612 Ruteng, Basarnas, Balai TNK, BMKG, dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LBF).

Diketahui terdapat 496 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, tidak memiliki izin berlayar. Dari jumlah 738 kapal wisata, hanya 242 yang memiliki izin operasi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Manggarai Barat.

Selain tidak mengantongi izin operasi dari Dinas Perhubungan Manggarai Barat, ratusan kapal tersebut juga tidak membayar retribusi sampah ke Pemkab Mabar.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved