Kapal Wisata di Labuan Bajo
Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo, Bupati Edi: Selama Ini Rupanya Kita Ditipu
Bupati Edi juga menyentil kebijakan KSOP Labuan Bajo yang disebutnya hanya mengatur izin operasi kapal-kapal wisata
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
"Kita sedang menyusun Peraturan Bupati. Targetnya bulan depan Satgas telah dibentuk," kata Adrianus.
Baca juga: Tiga Manfaat Kapal Wisata di Labuan Bajo Wajib Daftar
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, lanjut dia, sangat prihatin dengan semakin banyaknya kecelakaan kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo. Menurut dia, maraknya kecelakaan kapal wisata itu bisa merusak citra pariwisata Labuan Bajo.
"Satgas ini memastikan, sebelum berlayar kapal wisata harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau dokumen tidak lengkap, tidak perlu kasih izin berlayar," ujarnya.
Ia menambahkan, Satgas penertiban kapal wisata terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Labuan Bajo.
Lalu, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Kodim 1612 Ruteng, Basarnas, Balai TNK, BMKG, dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LBF).
Diketahui terdapat 496 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, tidak memiliki izin berlayar. Dari jumlah 738 kapal wisata, hanya 242 yang memiliki izin operasi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Manggarai Barat.
Selain tidak mengantongi izin operasi dari Dinas Perhubungan Manggarai Barat, ratusan kapal tersebut juga tidak membayar retribusi sampah ke Pemkab Mabar.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.